Empat orang diantaranya laki-laki berusia dewasa yakni RH (22), DA (23), RAF (18) dan RH (21), dan seorang wanita berusia dewasa berinisial LZV (20).
Tak cuma berhasil menemukan keberadaan sang anak yang menjadi sasaran penyelidikan atas Laporan Polisi yang ditangani Polsek Tegalsari.
Ternyata petugas menemukan enam bungkus poket plastik diduga berisi serbuk narkotika jenis sabu, serta perkakas alat hisab atau bong.
"Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin AKP Pandu Bimantara berhasil menemukan Anak hilang tersebut di sebuah hotel wilayah Tegalsari bersama 5 orang dewasa lainnya
Saat dilakukan penggeledahan di kamar Hotel juga ditemukan barang bukti narkoba," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sang anak diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menggunakan aplikasi jejaring media sosial.
Namun, kasus tersebut akan diselidiki lebih lanjut oleh Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dan, kini, Rizki mengungkapkan, pihaknya telah mengembalikan korban atau sang anak kepada pihak keluarga atau orangtua.
"Unit PPA Satreskrim Polrestabes menangani terkait dugaan TPPO dan persetubuhan di bawah umur," katanya.
Kemudian, mengenai temuan poket sabu dari lima orang teman sang anak. Rizki menambahkan, temuan tersebut akan diselidiki lebih lanjut oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
"Satresnarkoba Polrestabes menangani penyalahgunaan narkotikanya," pungkasnya.
Sementara itu, ayahandanya, berinisial EF (40) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Anggota Polsek Tegalsari dan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya yang menyelidiki laporannya hingga berhasil menemukan keberadaan sang anak.
"Terima kasih atas dedikasi dan kinerja Kepolisian, terutama Polsek Tegalsari dan PPA Polrestabes Surabaya yang sudah merespon cepat laporan saya sehingga anak saya bisa berkumpul bersama keluarga kembali terima kasih," ujar EF, seperti dalam video yang diterima TribunJatim.com dari Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.