TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru di Kota Semarang, Jawa Tengah, menggugat perbedaan batas usia pensiun guru dan dosen.
Ia adalah Sri Hartono (59), guru SMAN 15 Semarang mengajukan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mempermasalahkan Pasal 30 ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun guru hanya sampai 60 tahun, sementara dosen sebagaimana tercantum dalam Pasal 67 ayat (4) dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.
Baca juga: Padahal Tiap Bulan Gaji ASN Dikuras Bank Daerah, Rumah yang Diagunkan Tetap Dilelang, Rugi Rp1,1 M
Itu artinya, usia pensiun guru lebih cepat lima tahun dibandingkan usia pensiun dosen.
"Saya melihat ada perlakuan yang berbeda, padahal guru dan dosen berada dalam rezim hukum yang sama, diakui negara melalui sertifikasi yang juga sama," ucapnya.
"Maka saya ajukan uji materi ini untuk menguji, apakah ketentuan tersebut tidak diskriminatif dan konsisten dengan UUD 1945," kata Hartono, Jumat (20/6/2025).
Sidang perdana permohonan uji materi ini pun dijadwalkan digelar secara daring pada Selasa, 24 Juni 2025.
Hartono menyatakan, permohonan ini tidak hanya menyangkut kepentingannya pribadi.
Akan tetapi, menurutnya, mencerminkan kegelisahan moral dan emosional para guru lainnya, meski sebagian besar belum menyuarakan ini secara terbuka.
Hartono memahami bahwa kondisi birokrasi dan budaya berhati-hati di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat dukungan langsung jadi sulit terlihat.
Dia juga mengungkapkan bahwa sempat berdiskusi dengan Ketua PGRI Jateng, Muhdi.
Dalam pertemuan itu, Muhdi menyampaikan bahwa PGRI pernah menggugat aturan pensiun guru, tetapi ditolak.
Perjuangan tersebut kemudian dialihkan lewat revisi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang menetapkan usia pensiun guru menjadi 60 tahun.
PGRI, kata Hartono, menilai uji materi ulang sebagai tindakan yang 'tidak elok', tetapi tetap menghargai langkah tersebut.
"Meski disebut tidak elok, bagi saya, guru dan dosen sama-sama pilar pendidikan."