TRIBUNJATIM.COM - Salah satu bank daerah digugat secara perdata ke PN Klas 1A Palembang oleh seorang pegawai kantor pajak yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
ASN tersebut yakni MR (48) warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dirinya melayangkan gugatan melalui Tim Hukum LBH Bima Sakti.
Baca juga: Penyebab 10 Calon Murid Didiskualifikasi SMA Negeri dari SPMB 2025, Panitia: Ikuti Aturan Main
Ia melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut pada Sabtu (21/6/2025).
Gugatan perdata tersebut terdaftar di PN Klas 1A Palembang dengan nomor 153/Pdt.G/2025/PN.Plg, yang terbit pada Kamis (5/6/2025).
Dalam gugatan perdata yang dilayangkan ASN asal Musi Banyuasin tersebut, ia merasa tidak terima rumahnya tetap dilelang bank daerah meski gaji pokoknya juga terus dikuras.
Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, salah satu bank daerah sebagai Tergugat 1.
Selain itu, MR juga menggugat kantor cabangnya di Sekayu, KPKNL Palembang, dan OJK Sumsel.
Dimana dalam berkas perkara, total gugatannya sebesar Rp1,1 miliar sebagai kerugian yang dialami oleh MR.
Ketika ditemui Sripoku.com, Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa menjelaskan alasan kliennya menggugat.
Lantaran tergugat satu yang hingga kini masih menguras gaji pokok, dan segala macam insentif tunjangannya sebagai pemotongan kredit pinjaman.
Namun, kata Novel, pihak bank daerah tersebut tetap melelang aset dua bidang tanah beserta bangunan milik klien yang merupakan anggunan.
"Tidak hanya dipotong, sekarang rekening penyimpanan gaji pokok klien saya juga diblokir oleh pihak bank," jelas Novel.
"Akibat pemotongan gaji, klien kami juga saat ini membuat klien kami juga tak bisa membayar pokok angsuran," imbuhnya.
Awalnya, MR mengira dengan pemotongan secara langsung yang dilakukan bank daerah tersebut tak bermasalah.