TRIBUNJATIM.COM - Kematian Zara Qairina Mahathir, siswi di Malaysia yang tewas di saluran pembuangan air menjadi sorotan publik dalam hingga luar negeri.
Pemeriksaan sejumlah saksi akan dilakukan dalam sidang kasus yang digelar di Pengadilan Kota Kinabalu, Malaysia, Senin (18/8/2025).
Sebanyak 195 orang diperiksa sebagai saksi di antaranya guru, siswa hingga penjaga asrama.
Zara diketahui masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama.
Zara Qairina Mahathir merupakan putri dari Noraidah Lamat.
Zara ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah kejanggalan, termasuk jejak memar yang berada di tubuhnya.
Berikut sejumlah fakta kematian Zara siswa di Malaysia, dikutip dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Lirik Lagu Justice for Zara, Viral Terkait Kasus Siswi Malaysia Tewas di Saluran Pembuangan Air
195 Orang Diperiksa sebagai Saksi
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Komisaris Datuk M. Kumar mengatakan, berkas investigasi hasil kerja tim khusus akan diserahkan kepada AGC 18 Agustus 2025.
Menurutnya, hingga kini polisi sudah merekam keterangan 195 orang saksi, terdiri atas guru, siswa, hingga penjaga asrama.
“Penyelidikan difokuskan pada dua aspek, yaitu aspek investigasi umum serta unsur kriminal lain seperti dugaan perundungan dan penyebaran berita bohong,” kata Kumar dikutip melalui The Star (18/8/2025).
Ia menegaskan, penyelidikan dilakukan secara profesional tanpa rasa takut maupun pilih kasih.
Sebelumnya, pada 13 Agustus, Kamar Jaksa Agung (AGC) telah memerintahkan pemeriksaan kematian Zara Qairina berdasarkan laporan penyelidikan polisi yang diserahkan sehari sebelumnya, 12 Agustus.
Pemeriksaan ini dilakukan sesuai Pasal 339 ayat (1) KUHAP untuk memastikan penyebab dan keadaan kematian, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana.
AGC menegaskan, proses tersebut akan ditangani Pengadilan Koroner secara independen dan transparan sesuai hukum yang berlaku.