Polres Lumajang Lumpuhkan Residivis Maling Sapi dengan Tembakan, Diduga Melawan saat Ditangkap 

Penulis: Erwin Wicaksono
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIHADIAHI TIMAH PANAS - Tersangka Misnaton saat hendak dibawa menuju Polres Lumajang untuk diperiksa lebih lanjut. Misnaton merupakan bagian dari komlotan pencuri sapi yang baru ditangkap pada Rabu (25/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicakono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Komplotan maling sapi di Kabupaten Lumajang kembali tertangkap dengan ditembak di bagian kaki, Rabu (25/6/2025). 

Misnoto terbaring lemas meratapi kaki kirinya dihujam timah panas. 

Misnoto merupakan residivis sekaligus buron kasus pencurian sapi di sejumlah tempat kejadian perkara di Lumajang. 

Selama ini Misnoto melarikan diri hingga ke luar Jawa untuk bersembunyi. 

Pelaku dibekuk polisi usai diketahui kembali pulang ke kediamannya di Desa Penawungan, Ranuyoso, Lumajang. 

Baca juga: Tangis Misdi Maling Sapi yang Ditangkap Polisi, 4 Kali Mencuri, Apes Terakhir Curian Tak Terjual

Saat itu, Misnoto disebutkan melawan saat hendak ditangkap hingga akhirnya kaki kirinya ditembak. 

"Saya hanya melakukan pencurian di satu TKP, yakni di Ranuyoso.Ya pada saat saya buron saya selalu berpindah - pindah tempat," Ujarnya saat didorong dengan kursi roda di Rs Bhayangkara Lumajang menuju Mapolres Lumajang. 

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menerangkan jika Misnaton ditangkap karena diduga turut andil dalam aksi pencurian dua ekor sapi milik tetangganya, Edi Suwanto, pada 5 September 2024 silang. 

Baca juga: Mobil Pikap Bikin Kecele Tim Crime Hunter Lumajang, Sempat Dikira Maling, Ternyata Antar Sapi

Misnaton yang berperan sebagai perusak kandang dibantu dua rekannya. Yakni Riko dan Soib. 

Secara modus operandi pelaku diam-diam merangsek masuk kandang sapi milik korban. 

Setelah berhasil dirusak kandangnya, sapi dikeluarkan secara cepat dengan perlakuan khusus. 

Baca juga: Maling Sapi di Lumajang Menangis Merengek saat Dibekuk Polisi, Sudah 4 kali Beraksi

"Pelaku melepas tali sapi dan menggiringnya melewati lubang yang sudah dibuat," Jelas Alex. 

Akibat perbuatannya, Misnaton dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Kini polisi tengah memburu tersangka lain yang masih buron. 

"Satu lagi inisial R sudah lebih dulu kami amankan dan sebentar lagi akan menjalani sidang, satu orang lagi masih buron," Tandas Kapolres. 

Berita Terkini