Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Misdi Maling Sapi yang Ditangkap Polisi, 4 Kali Mencuri, Apes Terakhir Curian Tak Terjual

Misdi ternyata masuk komplotan maling sapi yang juga mencuri sejumlah hewan ternak di Lumajang pada tahun 2024 silam. 

Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
MENANGIS - Misdi (51) tersangka pencurian sapi saat digelandang petugas menuju mobil usai helar rekonstruksi di Kabuaran, Kunir, Lumajang, Rabu (18/6/2025).  

TRIBUNJATIM.COM - Tangis Misdi (51) meringis sakit usai ditembak polisi.

Ia kedapatan maling sapi milik Mukyadi 60, warga Kabuaran, Lumajang, Jawa Timur.

Misdi ternyata masuk komplotan maling sapi yang juga mencuri sejumlah hewan ternak di Lumajang pada tahun 2024 silam. 

Sebelum tahun 2024, Mistiadi merupakan residivis dengan kasus 3 kali pencurian hewan ternak. 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan Misdi ditangkap di Sidoarjo setelah jajaran Reskrim menemukan keberadaannya yang sebelumnya buron. 

Kala itu tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga membuat petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. 

Baca juga: 2 Maling Sapi di Sampang Madura Terekam CCTV, Sapi Digiring dengan Santainya

Tersangka dibekuk polisi pada Selasa (17/5/2025) dini hari. 

"Pelaku sudah 4 kali mencuri. Terbaru, tersangka bersama kawanannya melakukan aksi pencurian pada Mei 2024 lalu. Modus tersangka yakni pada dini hari melakukan aksi pencurian dengan diam-diam," Ujar Alex ketika dikonfirmasi saat gelar rekontruksi, Rabu (18/6/2025). 

Alex menambahkan komplotan pencuri di Kunir Lumajang saat itu mencuri sapi sebanyak satu ekor milik Mukyadi. 

Baca juga: Jelang Idul Adha, Maling Sapi di Banyuwangi Lolos dari Kepungan Warga, Kabur Tinggalkan Hewan Curian

Sapi tersebut dapat ditemukan di suatu tempat saat hendak dijual ke luar Lumajang

Misdi merupakan bagian dari 5 kawanan maling sapi di Lumajang yang sebelumnya telah tertangkap. 

Saat ini polisi tengah mengejar D salah satu pencuri sapi yang masuk daftar pencarian orang alias buron. 

Baca juga: Cara Tak Lazim Maling Sapi Madura, Pakai Air Sabun Bekas Mandikan Mayat, Pelaku Kabur Naik Pesawat

"Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap buron. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP," Katanya. 

Di sisi lain, Misdi mengaku kembali tergoda ajakan tersangka Yusuf yang terlebih dahulu tertangkap karena faktor ekonomi. 

"Waktu itu lagi butuh uang jadi saya mau diajak oleh Yusuf. Tapi sapinya gagal dijual sehingga gak dapat uang saya," Ujarnya. 

Baca juga: Lumajang Terapkan Sistem Penanggulangan Bencana Inklusif, Kelompok Rentan Jadi Prioritas

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved