TRIBUNJATIM.COM - Anggota polisi yang melakukan penipuan saat membeli helm di toko di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Juni 2025, telah dipecat dari institusi Polri sejak 3 Desember 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral itu adalah Bharatu CR.
Rupanya, sebelum menipu dengan modus bukti transfer palsu, Bharatu CR telah merugikan puluhan korban.
Baca juga: Aksi Polisi Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu Terekam CCTV, Lama Lihat Handphone saat Pembayaran
Adapun pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/12/2024), di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.
"Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).
Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.
Dalam pemeriksaan, Bharatu CR diketahui menipu korban berinisial SC sebesar Rp120 juta.
Ia berdalih akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar.
Namun, dia hanya mengembalikan sebagian uang, yaitu Rp38 juta.
Ia juga menipu korban lain, G, sebesar Rp243 juta, dengan iming-iming anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp15 juta yang telah dikembalikan.
Bahkan, hingga sidang berlangsung, terdapat laporan tambahan dari korban lain sebesar Rp 210 juta.
Lalu juga ada 38 laporan lain dengan total kerugian mencapai Rp3,23 miliar.
Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu CR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.