Solusi Pemanfaatan Aset Nganggur Pemkot Surabaya, Pansus RPJMD Dorong Bentuk BUMD Aset

Penulis: Nuraini Faiq
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUMD Aset - Sekretaris Pansus RPJMD DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati saat diwawancarai, Selasa (1/7/2025)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sekretaris Pansus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dari Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Ajeng Wira Wati mendorong Kota Surabaya mempunyai BUMD khusus pengelolaan aset.

Selain bisa melakukan akselerasi pemanfaatan aset juga makin optimal dalam pengelolaannya. Selama ini, tidak ada badan khusus yang bertanggung jawab atas tata kelola aset milik Pemkot Surabaya.

"Aset melimpah. Sudah saatnya kota sekelas Surabaya melakukan optimalisasi kekayaan aset daerah dengan membentuk BUMD pengelola aset," kata Ajeng, Selasa (1/7/2025).

Wilayah dengan 31 kecamatan dan 164 kelurahan tersebut tersebar banyak aset. Tidak hanya gedung tapi juga lahan. Jika aset-aset ini bisa dioptimalisasi dan dikelola secara profesional dan serius, inilah ladang pendapatan.

Baca juga: Komisi B DPRD Surabaya Apresiasi Pemkot dan Pengusaha Minimarket yang Gratiskan Parkir Pengunjung

Pemanfaatan aset tersebut harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Bagiamana bisa menggerakkan ekonomi kota dan warga mendapat nilai tambah dari pemanfaatan aset ini.

Dengan BUMD tersendiri, daya pacu kinerja untuk pemanfaatan aset makin kuat. Profitabilitas juga bisa dimaksimalkan agar pendapatan daerah bertambah. "Pansus tidak ingin aset Pemkot tidur dan terus nganggur," tandas Ajeng.

Banyak aset tanah berada di jalan strategis.  Pihak ketiga bisa memanfaatkan aset itu untuk usaha. Bisa dengan sistem hak guna sewa. Bisa juga menawarkan sistem build operate transfer (BOT) kepada investor.

Investor yang membangun sekaligus mengoperasikannya dalam kurun waktu tertentu sesuai perjanjian. Nantinya aset dikembalikan ke Pemkot. Pemodal besar harus disasar dengan tawaran menarik dan diajak komunikasi.

Bisa juga aset-aset tidur itu dimanfaatkan untuk memenuhi hak dasar warga akan tempat tinggal. Bisa dimanfaatkan untuk hunian vertikal. Bisa rusunawa tapi mirip apartemen dengan sistem meringankan warga dan menguntungkan pendapatan daerah.

Baca juga: Jukir Liar Diberantas, DPRD Surabaya: Jukir Resmi Hanya Awasi, Jangan Buntuti Pengunjung!

Bisa juga aset tidur itu dibangunkan untuk kemudian bergerak menjadi tempat tumbuh ekonomi kreatif di Surabaya. "Jika memang mendesak untuk pembangunan sekolah juga lebih baik. Yang penting tidak jadi aset tidur berkepanjangan," tandas Ajeng.

Politisi perempuan ini juga mendorong agar segera dilakukan mapping dan inventarisasi aset. Termasuk dokumen sah atas aset itu juga harus dipastikan agar tidak muncul sengketa dengan pihak lain.

Selama ini, pengelolaan aset di Kota Surabaya masih berada di satu OPD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Idealnya harus ada UPT atau bahkan BUMD pengelola aset tersendiri.

Berita Terkini