TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani memangis dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Diketahui Nikita Mirzani dan asisten pribadinya, Mail Syahputra harus berurusan dengan hukum akibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
4 bulan mendekam di penjara, Nikita Mirzani ungkap kerinduan pada tiga buah hatinya.
Air mata Nikita Nikita Nirzani pun tak tertahan saat sidang beragendakan pembacaan nota eksepsi tersebut.
"Sejak empat bulan lalu saya tidak bisa berkumpul bersama anak, tidak bisa menjalani aktivitas bersama, tidak bisa menjalani ibadah puasa bersama, tidak bisa merayakan Hari raya Idul Fitri bersama-sama layaknya Umat Muslim pada umumnya," kata Nikita Mirzani.
Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu pun mengaku hatinya tercabik-cabik saat mengingat kembali momen memilukan itu.
"Hal ini sangat menyayat hati saya," akunya.
Wanita yang akrab disapa Niki itu, pun sempat mengungkapkan rasa rindunya kepada ketiga anaknya.
Baca juga: 100 Hari Nikita Mirzani di Penjara, Kondisi 3 Anaknya Disorot, Lolly Rindu Sarapan Bersama Sang Ibu
"Teruntuk ketiga anakku, Ami kangen nak," aku Nikita Mirzani dengan suara bergetar.
Aktris 39 tahun itu, lantas meminta ketiga anaknya untuk bersabar lantaran ia sedang memperjuangkan kebenaran.
"Yang sabar ya nak, dan terus mendoakan Ami, saat ini Ami masih terus berjuang untuk tetap teguh membela kebenaran."
"Ami juga yakin, kebenaran bisa disalahkan tapi tidak bisa dikalahkan," tegasnya.
Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana atas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pasa Selasa, 24 Juni 2025.
Atas kasus ini, Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.
Baca juga: SELEB TERPOPULER: ART Baim Wong Pergoki Paula & Nico di Kamar - Nikita Mirzani Posting Foto Nyanyi