Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Singgung Pekerjaan sang Artis
Artis Nikita Mirzani telah menjalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Dalam sidang tersebut, Nikita Mirzani sempat disinggung soal adanya aliran dana yang mengarah pada dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).
Sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa hal tersebut bisa dijelaskan di dalam pembuktian.
"Nanti itu pembuktian, gampanglah itu," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Cumicumi.
Lantas Fahmi menyinggung pekerjaan kliennya.
Ia mengatakan, penghasilan Nikita sebagai seorang artis memang besar.
"Kan Nikita itu bukan orang yang nggak punya pekerjaan."
"Dia sekali live itu bisa miliaran, bisa ratusan juta," bebernya.
Fahmi yakin nantinya bisa membuktikan soal aliran dana yang masuk ke Nikita.
Baca juga: Padahal di Penjara, Nikita Mirzani Posting Foto Nyanyi di Panggung, Disebut Dapat Hak Istimewa
Lebih lagi penghasilan Nikita nantinya bisa dengan mudah untuk dibuktikan.
"Nanti saya bisa buktikan, itu urusan kecil."
"Membuktikan pekerjaan dan penghasilan Nikita itu urusan gampang."