Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan sependapat terhadap fatwa haram fenomena sound horeg yang belum lama ini dikeluarkan oleh ulama Pasuruan.
Bahkan, MUI Jatim tak menutup potensi juga akan mengeluarkan fatwa serupa tentang fenomena ini.
Sebelumnya, Forum Satu Muharram 1447 Hijriyah Pondok Pesantren Besuk Kabupaten Pasuruan mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg.
Fatwa haram tidak hanya karena suara bising, tetapi juga mempertimbangkan konteks serta dampak sosial dari fenomena tersebut.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin mengungkapkan, fatwa yang dikeluarkan ulama Pasuruan tersebut sudah tepat.
Baca juga: Fatwa Sound Horeg Haram, Ini Tanggapan Wagub Jatim Emil Dardak : Harus Ada Jalan Tengah
Terlebih, KH Muhibbul Aman sebagai ulama yang mengeluarkan fatwa itu merupakan tokoh NU yang mumpuni di dalam merumuskan fatwa hukum.
"Sehingga secara prosedur fatwa hukum sudah tepat," kata Kiai Ma'ruf saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (3/7/2025).
Kiai Ma'ruf mengungkapkan fatwa haram fenomena Sound Horeg dari MUI Jatim memang belum ada.
Baca juga: Gelegar Bunyi Sound Horeg Massa Aksi Sopir Truk, Kaca Gedung di Kantor Gubernur Jatim Bergetar
Namun, beberapa waktu lalu MUI Jatim sempat membahas mengenai hukum takbiran dengan diiringi alat musik remix yang mirip sound horeg. Saat itu, MUI Jatim menyatakan hal itu tidak boleh dilakukan.
Berangkat dari hal tersebut, Kiai Ma'ruf pun sependapat jika ulama Pasuruan mengeluarkan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg.
"Karena, sound horeg yang isinya takbir saja tidak boleh apalagi itu bukan takbiran," jelas Kiai Ma'ruf.
Baca juga: Polres Kediri Larang Takbir Keliling dan Sound Horeg, Warga Diimbau Ramaikan Masjid
MUI Jatim tak memungkiri bahwa fenomena sound horeg ini cukup meresahkan. Bahkan, MUI Jatim turut mendengar banyak warga resah lantaran mengganggu.
Meskipun, mereka yang mendukung sound horeg menyatakan sound semacam ini sama seperti sound system hajatan dan sebagainya.
Namun, Kiai Ma'ruf membantah anggapan itu. Baginya, tentu berbeda antara sound horeg dengan sound hajatan. Baik volume maupun dentuman bunyi sound berbeda.
Baca juga: Surat Permohonan MUI Bondowoso ke Bupati dan Polres, Minta Ada Peraturan Soal Sound Horeg
Sebagai bukti perbedaan, Kiai Ma'ruf menyebut banyak masyarakat terganggu dengan adanya sound horeg yang meresahkan ini.
Kiai Ma'ruf pun menyebut potensi MUI Jatim yang juga akan mengeluarkan fatwa serupa secara resmi. Terlebih jika nanti ada masyarakat yang meminta fatwa hukum tentang fenomena sound horeg.
"Insyaallah kami akan mengeluarkan secara resmi. Kalau MUI pusat sepertinya belum karena ini bukan persoalan nasional. Tapi, terjadi di Jawa Timur," tegasnya.