Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Surat Permohonan MUI Bondowoso ke Bupati dan Polres, Minta Ada Peraturan Soal Sound Horeg

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso melayangkan surat permohonan penerbitan surat edaran

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SINCA ARI PANGISTU
KETUA MUI - Ketua MUI Bondowoso, KH Asy'ari Fasya saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso melayangkan surat permohonan penerbitan surat edaran atau peraturan bupati terkait sound horeg.

Surat tersebut dilayangkan ke Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, dan Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono.

Dalam surat tertanggal 21 Mei 2025 itu, kegiatan yang diminta untuk diatur/dilarang yakni kegiatan pawai/karnaval, penggunaan pengeras suara/sound system, party goyang (Pargoy), hiburan, kegiatan yang melanggar norma kesusilaan dan yang mengganggu terhadap ketentraman dan ketertiban umum.

Menurut Ketua MUI Bondowoso, KH Asy'ari Fasya, pihaknya melayangkan surat tersebut karena banyaknya aduan tokoh masyarakat mengenai maraknya kegiatan yang meresahkan dan menggangu ketertiban umum. Lebih-lebih, pihaknya menilai ada norma-norma susila yang dilanggar.

Dicontohkannya, seperti ada perempuan pakai baju separuh badan. Ada juga keluhan masyarakat yang menyebut sound yang begitu besar mengganggu bangunan-bangunan.

"Untuk itu maka menurut MUI banyak sekali segi negatifnya. Apalagi masalah keresahan," terangnya, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Heboh Mobil Ditarik Medan Magnet di Jalan Menuju Kawah Ijen Bondowoso, Kades Beri Penjelasan

Dia menerangkan MUI hanya menyampaikan secara hukum dan keagamaan. Sementara, pelarangan menjadi kebijakan pemerintah.

"Masalah itu minta dilarang, dilarang isinya surat itu. Masalah diatur atau tidak, itu nanti pemerintah yang menentukan," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Polres Bondowoso, Iptu Bobby Siswanto, membenarkan kedatangan MUI yang menyerahkan surat permohonan pada Kapolres.

Polres Bondowoso akan searah dengan itu. Pihaknya siap berkolaborasi untuk kondusifitas wilayah.

"Karena itu menjadi ranah Pemerintah Daerah untuk menerbitkan regulasi. Kita hanya sebagai pengamanan regulasi saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, sound horeg setinggi sekitar lima meter mendadak roboh dan menimpa dua orang, saat imtihanan di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Jambesari Darussalah, Bondowoso, Minggu (18/5/2025). 

Baca juga: Sejumlah Pasien Gagal Ginjal di RSUD Koesnadi Bondowoso Diderita Orang Dewasa Produktif

Korban diketahui bernama Nadia Friska Maulani Dewi (17), warga Desa Penanggungan, Kecamatan Maesan. 

Selain Nadia, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun bernama Firmansyah, warga Desa Pucang Anom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved