Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Terdapat kebijakan baru terkait pemanfaatan ruang publik di Alun-alun Lumajang.
Setiap kegiatan atau aktivitas yang digelar di Alun-Alun Lumajang, baik bersifat komersial maupun nonkomersial, wajib mengantongi izin resmi.
Izin dapat diurus secara daring melalui https://e-simpadu.lumajangkab.go.id. atau secara langsung melalui Mal Pelayanan Publik di Jalan Veteran No 72 Lumajang pada jam kerja.
“Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai aturan, tidak merusak fasilitas taman, dan menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lumajang, Hertutik, Kamis (3/7/2025).
Menurut Hertutik, terkhusus pada kegiatan komersial, pengguna akan dikenakan retribusi sesuai Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Pihaknya memberi pemahaman jika hal tersebut bukan semata untuk menambah pendapatan daerah.
Namun ingin memastikan setiap pemanfaatan ruang publik dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Lumajang, Gunawan Eko mengatakan, pihaknya telah memasang papan informasi untuk cara mengurus izin berkegiatan di alun-alun.
Pihaknya berharap masyarakat memaknai dan melihat perizinan bukan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk kedewasaan berorganisasi dalam ruang publik.
“Alun-alun adalah wajah kota. Penataan yang tertib mencerminkan budaya masyarakat yang sadar aturan. Dengan adanya izin, kita bisa mengontrol dampak lingkungan dan memastikan kegiatan tetap ramah terhadap fasilitas publik,” ungkapnya.
Baca juga: Rawat Rumput Rusak setelah Bazar Blitar Djadoel, DLH Kota Blitar Tutup Sementara Alun-alun