"Ini murni tindakan kriminal pelaku yang merasa terganggu dengan adanya konvoi lalu emosinya tersulut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," terangnya.
Kombes Pol Nanang juga menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap konvoi perguruan silat yang melewati wilayah Kota Malang.
"Sudah kami sekat di berbagai titik, dan sebagian rombongan kami suruh putar balik. Tapi euforia di jalan, tidak bisa kami prediksi sepenuhnya," tandasnya.