Berita Viral

Pelaku Punya Banyak Botol Minyak Ritual, Warga Tak Sadar Tertipu Rp110 Juta, Berkali-kali Transfer

Penulis: Alga
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS GANDAKAN UANG - Carles (41) diamankan petugas diamankan petugas Polsek Kertapati Palembang. Ia mengaku bisa gandakan uang dengan hanya bermodal jenglot dan beberapa botol minyak ritual, beberapa waktu lalu.

Lalu korban dikenalkan dengan pelaku Carles bahwa pelaku dapat menggandakan uang. 

Kemudian korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp13, 7 juta.

Tidak sampai di situ, pelaku ini meminta beberapa kali untuk menambahkan uang korban dan korban pun menyanggupinya. 

"Total korban alami kerugian sebesar Rp110 juta. Setelah ditransfer hingga sekarang, uang tersebut belum kembalikan," bebernya. 

Berdasarkan laporan korban, setelah itu petugas melakukan penyelidikan.

Kemudian pelaku Carles diamankan pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu, di kediamannya beserta barang bukti.

Sedangkan, pelaku hanya bisa mengaku perbuatannya bersalah.

Baca juga: Sekdes Anak Pak Kades Pakai Dana Desa Rp513 Juta Buat Judi & Trading, Baru Bisa Kembalikan Rp65 Juta

Sementara itu kasus lainnya, anggota polisi yang melakukan penipuan saat membeli helm di toko di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Juni 2025, telah dipecat dari institusi Polri sejak 3 Desember 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral tersebut adalah Bharatu CR.

Rupanya, sebelum menipu dengan modus bukti transfer palsu, Bharatu CR telah merugikan puluhan korban.

Adapun pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (3/12/2024), di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.

"Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/6/2025).

Seorang oknum anggota polisi diduga melakukan aksi penipuan di Jalan Raya Cileunyi, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Ia mengaku akan melakukan pembayaran non tunai. (Tangkapan layar CCTV)

Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Dalam pemeriksaan, Bharatu CR diketahui menipu korban berinisial SC sebesar Rp120 juta.

Halaman
123

Berita Terkini