Viral Nasional

Masyarakat Protes Rekening Diblokir, Ketua PPATK Dipanggil Prabowo, Intip Karier dan Hartanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPANGGIL PRABOWO - Foto dokumen Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Baru-baru ini, PPATK melakukan pemblokiran massal rekening tidak aktif hingga menuai protes dari masyarakat. Imbasnya, Ketua PPATK dipanggil Presiden RI, Prabowo, Rabu (30/7/2025).

TRIBUNJATIM.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant. 

Kebijakannya ini membuat masyarakat protes hingga kesal lantaran pemblokiran dilakukan tanpa izin dan sembarangan.

Imbasnya kini, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mendapat sorotan hingga dipanggil Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ivan sendiri menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggantikan Dian Ediana Rae.

"Mengangkat Doktor Ivan Yustiavandana SH, LLM, sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan masa jabatan tahun 2021-2026," demikian bunyi petikan Keputusan Presiden Nomor 48M Tahun 2021.

Baca juga: Gelapkan Rp931 Juta, Kecurangan Mantan Pegawai Bank BUMN Terungkap Manfaatkan 180 Rekening

Sosok Ketua PPATK: Lulusan UGM dan Amerika

Sebelum dilantik sebagai pimpinan tertinggi PPATK, Ivan menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan PPATK.

Ia menduduki jabatan tersebut sejak 7 Agustus 2020.

Ivan bukanlah sosok asing di lingkungan PPATK.

Dilansir dari lama resmi PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak 2006.

Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Ivan merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cumlaude.

Ia meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.

Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).

Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Di lingkup regional dan internasional, Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group (FICG), Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Baca juga: Warga Kesal Rekening Diblokir PPATK Tanpa Izin, Harusnya Pintar Bukan Sembarangan: Semua Disikat

SOSOK KETUA PPATK - Mengenal sosok Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah jadi sorotan buntut keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Harta Kekayaan

Mengutip e-lhkpn Kamis (31/7/2025), Ivan Yustiavandana tercatat terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 25 Maret 2025/Periodik - 2024

Adapun total harta kekayaannya senilai Rp9.381.270.506.

Sementara, harta kekayaan dibidang tanah dan bangunan sebesar Rp6.900.000.000.

Selain itu, Ivan juga tercatat mempunyai utang sebesar Rp 2.900.467.629

Berikut rincian harta kekayaanya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp6.900.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/172 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.800.000.000 
2. Tanah Seluas 150 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.500.000.000 
3. Tanah dan Bangunan Seluas 2070 m2/1200 m2 di KAB / KOTA NGAWI, WARISAN 1.000.000.000 
4. Tanah Seluas 107 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.000.000.000 
5. Tanah Seluas 29 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 
6. Tanah Seluas 114 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 1.100.000.000 
7. Tanah Seluas 27 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI 250.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 650.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX SUV Tahun 2023, HASIL SENDIRI 550.000.000 
2. MOBIL, VW BEETLE SEDAN Tahun 1972, HASIL SENDIRI 100.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 255.000.000 
D. SURAT BERHARGA Rp 87.375.874 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.700.462.261 
F. HARTA LAINNYA Rp 688.900.000 
Sub Total Rp 12.281.738.135 
 
II. HUTANG Rp 2.900.467.629 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 9.381.270.506 

KETUA PPATK - Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Berikut harta kekayaan Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah jadi sorotan buntut keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK. (Kompas.com)

Dipanggil Prabowo

Kini Presiden Prabowo Subianto memanggil Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Pemanggilan itu dilakukan di tengah memuncaknya keluhan masyarakat soal pemblokiran massal rekening bank tidak aktif atau dormant oleh PPATK.

Ivan tiba lebih dulu sekitar pukul 17.06 WIB.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, ia mengaku belum mengetahui secara pasti agenda pertemuan.

"Iya iya nanti ya. Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya," ujar Ivan singkat, dikutip dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Temuan Rp2,1 T Ngendap di 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Aktif, PPATK: Celah Kejahatan

Tak lama berselang, Gubernur BI Perry Warjiyo menyusul masuk ke Kompleks Istana tanpa memberikan komentar kepada jurnalis.

Pertemuan ini berlangsung seiring meningkatnya keresahan publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant yang dinilai menyulitkan, tidak tepat sasaran dan kurang memahami realitas keuangan masyarakat bawah.

Sebelumnya, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening bank yang tidak aktif (dormant) dalam jangka waktu tiga bulan.

Tujuan PPATK memblokir rekening bank yang tidak aktif (dormant) guna pencegahan agar tidak disalahgunakan.

Artinya, warga yang memiliki rekening bank tetapi jarang bertransaksi perlu waspada.

Sebab, rekening yang tidak aktif atau dormant selama tiga bulan bisa saja otomatis dibekukan atau diblokir.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini