Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, masih menimbang lahan untuk Polsek Sumbergempol.
Markas Polsek Sumbergempol harus dipindah karena berdiri di atas lahan milik warga, dan lahannya sudah diminta si pemilik.
Sebelumnya lahan Polsek akan ditempatkan di kawasan persawahan depan Kantor Uji KIR.
Namun ternyata ada 3 alternatif yang sedang dipertimbangkan, yaitu di depan Kantor Uji KIR, gedung SDN 02 Sumberdadi, dan di Pasar Sumbergempol.
“Kami akan bahas lagi bersama Pemdes Sumberdadi, pihak kecamatan, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR,” ujar Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Dwi Hari Subagyo.
Untuk lahan bekas SDN 02 Sumberdadi dan persawahan depan Kantor Uji KIR berstatus tanah kas desa.
Penggunaan lahan harus ada tukar guling, atau diganti dengan lahan yang lain.
Khusus untuk lahan depan Kantor Uji KIR berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Baca juga: Konflik Lahan Markas Polsek Sumbergempol Tulungagung, Ahli Waris: Tidak Ada Akad, Asal Dipakai Saja
“Untuk memanfaatkan lahan, prosesnya lebih rumit. Perlu izin pemanfaatannya,” sambung Dwi Hari.
Selain itu lahan persawahan itu juga perlu pengurukan agar bisa setinggi jalan raya.
Sementara lahan SDN 02 Sumberdadi bisa langsung digunakan, cukup tukar guling saja.
Sedangkan lahan Pasar Sumbergempol, tepat di sebelah timur Masjid Jami Al-Husna merupakan lahan milik Pemkab Tulungagung.
“Kalau lahan timur masjid itu tinggal pakai, tidak perlu tukar guling. Tinggal geser pasar ke timur,” jelas Dwi Hari.
Sebenarnya Polsek Sumbergempol bisa dibangun di area belakang Pasar Sumbergempol.