Ia mengatakan, penutupan jalur tersebut telah sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Oleh karena itu pelaksanaan kegiatan preservasi di ruas Jalur Gumitir perlu mengedepankan aspek keamanan dan juga keselamatan para pengguna jalan," ulasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, proyek perbaikan jalan di Jalur Gumitir tersebut menelan Rp 15,7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 milik Kementerian Pekerjaan Umum. Kontraktor pelaksana proyek tersebut adalah PT. Rajendra Pratama Jaya.