Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

462 Guru Ngaji di Jember Tidak Lolos Verifikasi Penerima Insentif Pemkab, Ini Sederet Penyebabnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur telah melakukan verifikasi data guru ngaji calon penerima insentif tahun ini.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumen PPID Pemkab Jember
VALIDASI DATA: Petugas melakukan verifikasi data guru ngaji di Kantor Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari Jember, Jawa Timur ,Kamis (3/7/2025) Sebanyak 426 Data duru ngaji tidak layak Nerima insentif Pemkab Jember 2025. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM,JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur telah melakukan verifikasi data guru ngaji calon penerima insentif tahun ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Nurul Hafid Yasin mengatakan, sebanyak 24.506 data guru ngaji yang diusulkan dari 248 kelurahan/desa. 

Menurutnya, puluhan ribu data guru ngaji tersebut yang diverifikasi, 462 orang dinyatakan gaji tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai penerima manfaat.

"Data final yang masuk ke Kesra Jember saat ini sebanyak 24.044 setelah dikurangi 462 yang dinyatakan TMS,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Hafid mengatakan mereka yang tidak memenuhi syarat, beberapa diantaranya jumlah santrinya kurang dari 10 orang.

"Ada yang sudah pindah ke luar Jember, hingga ada yang sudah meninggal dunia," tuturnya.

Lebih lanjut, Hafid menjelaskan verifikasi berkas guru ngaji ini dilakukan dengan mencocokan data mereka dengan milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Jember.

Baca juga: Kabar Gembira! 22 Ribu Guru Ngaji di Jember Akan Terima Insentif Rp1,5 Juta

"Setelah proses verifikasi NIK, tahapan selanjutnya adalah uji publik. Kesra akan melemparkan data tersebut ke publik untuk mendapatkan respons atau sanggahan selama tiga hari," imbuh Hafid.

Setelah uji publik selesai, Hafid mengaku akan membuat buku rekening bagi penerima manfaat, dengan melibatkan pendamping di tingkat desa.

"Proses administrasi dan pembukaan rekening dilakukan di desa, guru ngaji tidak perlu antre di bank seperti tahun sebelumnya. Ini sebagai upaya memuliakan guru ngaji,” tambahnya.

Dia menargetkan pembuatan buku rekening calon penerima manfaat dilakukan lewat Bank Jatim, dan ditargetkan rampung pada akhir Agustus 2025. 

"Selanjutnya Kesra akan mengajukan pencairan ke BPKAD. Sehingga bisa langsung dilakukan realisasi pada akhir Agustus atau awal September 2025," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved