5 Orang Tewas dalam Sepekan Diduga Keracunan Miras, DPRD Kediri Buka Peluang Kaji Ulang Aturan

Penulis: Isya Anshori
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAJI ULANG - Anggota DPRD Kabupaten Kediri Komisi I, Danang Saputro. DPRD membuka peluang untuk mengkaji ulang regulasi terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Kediri, Senin (4/8/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Isya Anshori

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - DPRD Kabupaten Kediri menanggapi kejadian dugaan keracunan minuman keras (miras) yang dialami sejumlah warga Kediri, Jawa Timur.

Kejadian tersebut bahkan merenggut korban jiwa.

Menyikapi kejadian ini, DPRD membuka peluang untuk mengkaji ulang regulasi terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Kediri.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Danang Saputro mengaku sangat prihatin atas insiden yang terjadi baru-baru ini.

Dia menyampaikan keprihatinannya terhadap para korban serta menekankan perlunya langkah tegas untuk mencegah kasus serupa terulang.

"Sangat kita sayangkan, beberapa korban harus dirawat intensif, bahkan ada yang meninggal dunia. Dugaan awal adalah keracunan akibat minuman keras, tapi kita tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Danang menegaskan, Kabupaten Kediri sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif miras, baik dari sisi kesehatan, ketertiban, hingga potensi tindak kriminalitas.

Baca juga: Tragedi Keracunan Miras di Rumah Karaoke Kediri, Korban Meninggal Dunia Bertambah Total Ada 2 Orang

Meski regulasi sudah ada, Danang menyebut, implementasi di lapangan masih memiliki celah.

Oleh sebab itu, DPRD Kabupaten Kediri tidak menutup kemungkinan akan melakukan kajian ulang terhadap perda tersebut, termasuk mengevaluasi efektivitas pengawasan dan sanksi yang selama ini diberlakukan.

"Terkait kajian ulang aturan maupun regulasi dan pengawasan saya kira tidak menutup kemungkinan bahwa hal ini diperlukan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," ucapnya. 

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengapresiasi sinergi yang sudah berjalan antara pemerintah daerah dan instansi terkait seperti satpol PP.

Namun, ia menekankan, intensitas razia, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan, terutama di wilayah yang rawan peredaran miras ilegal.

"Paling dekat ini kita minta kepada mitra kawan satpol PP agar lebih diperketat dan lebih sering mengadakan sosialisasi maupun sidak di titik atau tempat-tempat yang sekiranya rawan peredaran miras," tegas Danang.

Terkait kemungkinan revisi perda, Danang menilai, hal tersebut perlu dibahas secara serius dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari DPRD, pemkab, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat hingga kalangan akademisi. 

"Tentu hal tersebut perlu proses dan waktu dari seluruh pihak-pihak yang terkait untuk pembahasan lebih mendalam," imbuhnya.

Baca juga: 3 Wanita di Kediri Diduga Keracunan Saat Asyik Minum Miras Saat Karaoke, Satu di Antaranya Tewas

Danang berharap insiden keracunan miras ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan bebas dari peredaran minuman beralkohol ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras.

Sebelumnya di wilayah Kabupaten Kediri terdapat insiden dugaan keracunan miras.

Setidaknya dalam sepekan, ada 5 orang meninggal dan 2 lainnya dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kepung dan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Dugaan sementara adalah lantaran minuman keras oplosan.

Berita Terkini