Emosi Gegara Sering Dibully, Kakek Jember ini Bacok Tetangganya hingga Pingsan

Penulis: Imam Nawawi
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BACOK TETANGGA - Polisi mengamankan Hasyim Hamid di Mapolsek Balung Jember, Jawa Timur, Sabtu (2/8/2025) Kakek ini tega membacok tetangganya di Pasar Senenan Desa Balungkulon Kecamatan Balung Jember.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Polisi mengamankan Hasyim Hamid, warga Desa Balungkulon Kecamatan Balung Jember, Jawa Timur yang diduga melakukan pembacokan terhadap tetangganya sendiri.

Kakek berusia 68 tahun tersebut diduga kuat telah membacok korban bernama Kaolan (53) di Pasar Senenan Kecamatan Balung, Jember hingga tidak sadarkan diri.

Kapolsek Balung AKP Agus Sutriyono mengatakan pembacokan tersebut, terjadi pada 1 Agustus 2025. Korban dan pelaku merupakan pedang di pasar tradisional itu.

"Korban dan terlapor merupakan tetangga dan memang ada permasalahan pribadi. Keduanya diantaranya sama-sama pedagang di pasar Senenan Desa Balungkulon," ujarnya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Daftar Lengkap Kereta New Generation dan Stainless Steel New Generation 2025, Disertai Rutenya

Kronologi kejadian itu ketika keduanya sama-sama berdagang di pasar. Kata dia, saat itu korban terus menatap tersangka yang dengan menata jualan di lokasi lapak.

"Korban melihat –lihat terlapor, dan terlapor tidak terima dan langsung emosi," ucap Agus.

Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, tersangka langsung mengambil pisau di belakangan lapaknya. Setelah itu menghampiri lokasi dagangan korban.

 "Setelah mengambil pisau tersebut terlapor menghampiri korban dan melakukan penganiyaan," kata Agus lagi.

Saat melakukan penganiayaan, Agus mengungkapkan tersangka mengarahkan pisau dibagian pipi kanan korban.

"Bahkan mengenai jari telunjuk tangan kiri korban, sehingga korban mengalami luka luka robek di bagian pipi kanan," imbuhnya.

Ketika peristiwa tersebut berlangsung, kata Agus para pedangan pasar lainnya yang menyaksikan mencoba melerai tersangka saat menganiaya korban.

Baca juga: Harga Kopi Robusta Jember Terjun Bebas, Panen Banyak Tapi Untung Menyusut

"Korban dan tersangka dipisah oleh para saksi. Dan korban dibawa ke Rumah Sakit Balung sedangkan terlapor dan barang bukti di Amankan ke Polsek Balung," tambahnya.

Berdasarkan keterangan yang peroleh penyidik, pelaku melakukan penganiayaan tersebut karena emosi terhadap korban, sering membully dan merendahkannya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan dalam kejahatan ini. Diantaranya, satu buah pisau dengan gagang kayu.

"Satu buah celana korban warna abu-abu, dan satu jaket warna hitam. Atas tindakannya tersangka di jerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentangan penganiayaan," ulasnya.

Berita Terkini