Kasil menegaskan, pemerintah dan semua pemangku kepentingan berupaya melindungi hak-hak MA sebaik-baiknya.
Sementara Kades Sanggrahan, Iswanto, mengatakan, MA sejak kecil ditinggal oleh ibunya kerja di Bali.
Namun sejak saat itu, MA tidak pernah berhubungan dengan ibunya, sementara MA juga tidak mengenal sosok ayah kandungnya.
Sebelumnya MA tinggal bersama neneknya, hingga tahun 2018 neneknya meninggal dunia.
“Sejak saat itu MA tinggal sendirian di rumahnya, sedangkan kakak laki-lakinya berkeluarga di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung,” papar Iswanto.
Iswanto mengaku sudah mencari keberadaan kakak kandung MA, bekerja sama dengan Pemdes Nglampir, namun belum membuahkan hasil.
Sebelumnya, MA diduga menghabisi nyawa bayi yang dilahirkannya karena malu hamil di luar nikah.
Pengakuannya kepada polisi, bayi itu dilahirkan pada Selasa (29/7/2025) siang dengan panjang 53 cm dan berat 2,8 kg.
Karena tidak bisa memberikan air susu ibu (ASI), MA akhirnya memesan susu UHT dan minuman elektrolit lewat layanan pesan antar dari minimarket.
MA kemudian memberikan kedua jenis minuman ini kepada anaknya.
Setiap kali bayi itu menangis, MA memberikan susu itu sampai akhirnya habis pada Rabu (30/7/2025).
Setiap bayinya menangis, dia memasukkan jari ke mulut bayinya.
Pada Rabu malam, bayi ini batuk sehingga membuat MA panik karena takut ketahuan tetangga.
Dia kemudian memegang kaki anaknya dengan posisi kepala di bawah, kemudian memasukkan dalam ember berisi air.
Sekitar 3-4 detik anak itu bergerak-gerak, MA buru-buru mengangkatnya kemudian memeluknya.