MA menangis dan meminta maaf karena merasa sudah berbuat kejam.
Saat itu si bayi masih bernapas, namun sekitar pukul 22.00 WIB bayi ini sudah tidak bernapas.
MA kemudian membuat lubang untuk menguburkan bayinya pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dia menggunakan pecok (cangkul kecil) untuk menggali dan gayung untuk mengeruk tanahnya.
Lubang yang dibuat sedalam sekitar 50 cm, dengan diameter lubang sekitar 30 cm.
Awalnya tubuh bayi dibungkus dengan sweater dan kain sebelum dikuburkan.
Namun karena lubang yang dibuat terlalu kecil, kain pembungkus ini membuat bayi tidak bisa dimasukkan.
Akhirnya dia melepaskan semua dan menguburkan bayinya tanpa pembungkus.
MA saat ini berstatus sebagai saksi, sementara kasusnya masih ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.