Poin Penting:
- Kades di Jombang dilaporkan ke polisi usai melecehkan wanita yang merupakan warganya yang hendak urus dokumen.
- Kades membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf pada korban.
- Suami korban murka tak terima dengan ulah sang kades.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Seorang wanita berinisial SNS (25) asal Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, mengaku menjadi korban pelecehan seksual oknum kepala desa di Kabupaten Jombang.
Korban melalui kuasa hukumnya pun melayangkan laporan ke Polres Jombang, Selasa (5/8/2025).
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (2/8/2025), sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, SNS (25) mendatangi kantor desa tempatnya tinggal untuk mengurus dokumen administrasi milik adiknya.
Karena bertepatan dengan hari libur, kantor desa saat itu hanya dihuni oleh sang kepala desa berinisial JP dan satu orang warga yang datang mengambil bantuan sosial.
Setelah warga tersebut meninggalkan tempat, tersisa hanya SNS dan JP dalam ruangan.
Awalnya, proses pembuatan surat berjalan seperti biasa.
Namun suasana berubah saat Kades JP mulai menunjukkan gelagat tidak pantas.
Ia memanggil SNS untuk mengecek isi surat, namun sembari itu juga memegang dan memijat pundak korban.
Tak hanya sampai di situ, JP kemudian meminta SNS masuk ke ruang staf pelayanan dengan dalih memperbaiki dokumen yang disebutnya keliru.
Di saat itulah dugaan tindakan tak senonoh terjadi.
Sang kades memeluk korban dari belakang, menyentuh pundaknya, dan melontarkan rayuan yang dinilai melecehkan.
Kades juga melakukan pelecehan seksual pada korban.
Merasa terancam dan tidak nyaman, SNS memilih untuk segera mengambil dokumen dan berlari keluar dari ruangan.
Baca juga: Sudah Digerebek Warga saat Berzina, Kades Zidan Juga Peras Suami Selingkuhannya
Malam harinya, kasus tersebut sempat dimediasi oleh sejumlah perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
JP sempat diminta membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan permohonan maaf dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun suami korban, AL (26), menolak menandatangani hasil mediasi tersebut dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Sudah saya laporkan ke Polres Jombang tadi pagi, jam 09.00 WIB. Saya gak terima perlakuan seperti itu terhadap istri saya,” ucap AL saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut telah diterima.
“Kami masih proses awal. Akan kami panggil untuk pemeriksaan awal dan klarifikasi,” ujarnya singkat.