Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sudah Digerebek Warga saat Berzina, Kades Zidan Juga Peras Suami Selingkuhannya

Sosok Kepala Desa atau Kades Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terbukti melakukan tindakan tak terpuji.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @infodemakraya - KOMPAS.COM/NUR ZAIDI
KADES DIGEREBEK - Kades di Kecamatan Karangtengah M alias Zidan (kanan) tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (4/8/2025) dan momen ia digerebek bersama istri orang (kiri). 

TRIBUNJATIM.COM - Sosok Kepala Desa atau Kades Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terbukti melakukan tindakan tak terpuji.

Awalnya, Kades Muhyidin alias Kades Zidan digerebek warga saat berzina dengan istri orang bernama Laili Khasanah (31).

Warga menggerebak mereka di kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Demak, Selasa (22/7/2025) lalu.

Kini, ia juga ketahuan melakukan pemerasan.

Penggerebekan ini dilakukan setelah suami Laili Khasanah, Priyatno (41), mengaku curiga dengan gerak-gerik istrinya yang tidak pulang ke rumah setelah mengantar anak sekolah.

Priyatno membuntuti Laili Khasanah dan meminta bantuan polisi serta warga melakukan penggerebekan.

Zidan yang telah berkeluarga dan memiliki dua anak mengaku telah berselingkuh dengan Laili Khasanah.

Sejumlah barang yang disita dari kamar kos yakni tisu bekas, celana dalam, tiga ponsel, seprai dan selimut.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menerangkan Laili sempat berpamitan ke suami mengantar anak sekolah sekitar pukul 06.00 WIB.

Priyatno telah memasang GPS di sepeda motor yang digunakan Laili.

Baca juga: Kades Didemo Warga Dituding Hamili Gadis, Kini Digerebek Sama Wanita Lain, Istri Sah: Setega Itu

Lokasi GPS menunjukkan Laili pergi ke kos di Desa Jogoloyo setelah mengantar anak.

“Keduanya mengakui selesai melakukan hubungan badan. Keduanya dibawa ke unit PPA Satreskrim,” bebernya, Senin (4/8/2025), melansir dari Tribunnews.

Zidan dan Laili dijerat Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Setelah ditelusuri, Zidan dan Laili juga terlibat kasus pemerasan terhadap Priyatno.

"Penipuan dan pemerasan melalui ITE, dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga," lanjutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved