Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangestu
TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Seorang sekuriti bank plat merah diamankan Polres Bondowoso.
Sekuriti bernama Galih Krisna Pratama Irawan, asal Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari ditetapkan tersangka karena berpura-pura mengaku dibegal.
Pria 24 tahun itu ditangkap setelah ramai informasi pesan berantai, ia mengaku sepeda motor NMAXnya dibegal pada pukul 02.00 WIB dini hari, 1 Agustus 2025 lalu.
Dalam pesan berantai itu, diterangkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, Bondowoso.
Semula banyak orang percaya, karena ada bukti jaketnya yang sobek. Seolah disabet celurit oleh begal. Bahkan, pelaku melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari di hari yang sama pada sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Ngaku Dibegal, Wanita di Bojonegoro Ternyata Karang Cerita Palsu Demi Hindari Cicilan Motor
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, pelaku yang merupakan sekuriti bank plat merah di Situbondo itu mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena terlilit pinjaman online.
Pinjaman yang sudah hampir jatuh tempo itu dilakukannya karena pelaku bermain judi online (Judol) dan kalah.
"Setelah diperiksa pengakuan pria itu sepedanya digadaikan," ujar Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, saat release pada Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Uang Rp15 Juta Hasil Utang ke Teman Habis Dibuat Karaoke, Pria di Magetan Ngaku Dijambret ke Polisi
Ia menjelaskan, kebohongan ini terungkap setelah tim Polres Bondowoso menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga melihat CCTV.
Namun akhirnya, anggota Polres Bondowoso menemukan petunjuk bahwa laporan tersebut palsu. Sepeda motor pelaku digadaikan ke Situbondo dengan nominal Rp 18 juta.
"Bahwa ini merupakan pembohongan laporan polisi. Pelaku juga mengakui bahwa perbuatan tersebut adalah rekayasa murni," ujarnya.
Baca juga: Telanjur Bikin Surat Wasiat Ngaku Lompat dari Jembatan, Pria ini Malah Ditemukan di Warung Soto
Akibat perbuatannya, kata Kapolres Harto, pelaku disangkakan pasal 220 KUHP dengan memberikan laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
"Kemudian undang-undang ITE pasal 45 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Galih Krisna Pratama Irawan, pelaku pura-pura dibegal, mengatakan, dirinya terpaksa membuat informasi bohong itu karena pinjaman onlinenya sudah jatuh tempo.
Baca juga: Pilkades Serentak Bondowoso Ditunda, Anggaran Rp 700 Juta Jadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran