Berita Viral

Sosok Gus Nur yang Kritik Ijazah Jokowi Dapat Amnesti: Mudah-mudahan Era Pak Prabowo Tak Ada UU ITE

Editor: Hefty Suud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI PRESIDEN PRABOWO - Gus Nur terdakwa kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi) dapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

TRIBUNJATIM.COM - Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, ramai menjadi perbincangan publik.

1.178 terpidana/narapidana diketahui mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.

Salah satunya adalah Gus Nur yang pernah mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. 

Gus Nur mencurigai ijazah Joko Widodo (Jokowi) palsu dalam podcast bersama Bambang Tri Mulyono, berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Kini, ia mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto. Hal itu termuat dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. 

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip Senin (4/8/2025).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Ini merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945.

Siapa sosok Gus Nur dan kasusnya pun kembali ramai menjadi perbincangan publik. 

Baca juga: Sosok Mulyono Asli, Teman Kuliah Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, Tertawa Bahas Isu Ijazah Palsu

Baca juga: Teman SMA Jokowi Minta Roy Suryo Tobat Soal Kasus Ijazah, Sebut Ucapannya Bisa Bahayakan Anak-anak

Sosok Gus Nur

Nama lengkap: Sugi Nur Raharja alias Gus Nur

Tempat, tanggal lahir: Banten, 11 Februari 1974

Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta
 
Dikutip dari TribunMedan.com, Gus Nur merupakan mantan pemain debus yang kemudian menjadi seorang pendakwah tanpa belajar di pondok.

Ia juga dikenal sebagai seorang penulis lagu sekaligus tokoh kontroversial asal Indonesia.

Pada usia dua tahun, ia pindah ke Bantul, Yogyakarta, kemudian menetap di Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Sebelum menekuni dakwah, Gus Nur pernah menjadi pemain debus, mengikuti jejak ayahnya.

Setelah ayahnya wafat, ia meninggalkan dunia debus dan mulai mendalami agama secara otodidak sambil memanfaatkan kemampuan debusnya sebagai media dakwah.

Tak hanya kasus ijazah Jokowi, Gus Nur pernah terlibat kasus hukum beberapa kali, terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, terutama terhadap organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.

Pada 2018, ia diperiksa dan kemudian ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran nama baik Banser NU dan Ansor.

Pada 2020, ia divonis 10 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian, meski tidak ditahan saat vonis. 

Lalu, pada 2022, ia kembali ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama terkait pelaporan tudingan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga: 4 Fakta Sosok Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi & Nikita Mirzani Dapat Amnesti Prabowo

Mengaku Pernah Dengar akan Dapat Amnesti

Dalam podcast di kanal YouTube GUSNUR 13 Official yang diunggah pada Minggu (3/8/2025), saat masih di penjara, Gus Nur mengaku sudah mendengar akan mendapat amnesti dari Presiden.

Namun, amnesti tersebut tidak kunjung tiba hingga ia bebas bersyarat.

"Saya dapat kabar saya bebas murni. Jadi turun amnesti. Dulu saat saya masih di dalam (penjara) memang sempat ada kabar ada amnesti dari Presiden Prabowo," ungkap Gus Nur, setelah resmi mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Saya tunggu-tunggu amnestinya tidak datang. Saya bebas bersyarat," jelasnya.

Kemudian, ia pun mengucap syukur setelah mendapat amnesti dari Prabowo.

"Tapi alhamdulillah, kemarin saya dapat kabar amnestinya sudah turun, sudah tiba dan saya dinyatakan secara resmi bahwa saya bebas murni. Jadi saya tidak perlu lapor-lapor ke Bapas," ujar Gus Nur.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. (HO)

Baca juga: Dokter Tifa Sebut Mulyono Teman Jokowi Aslinya Wakidi Calo Bus: UGM Dibuat Nyungsep

Kemudian, Gus Nur mengungkapkan harapannya, agar kasus yang menimpa dirinya menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia. 

Gus Nur menyebut, di era kepemimpinan Presiden RI ke-7 Jokowi, pihak-pihak yang berseberangan secara politik dan kritik sangat mudah dikriminalisasi.

"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran hukum di Indonesia. Selama ini hukum jadi alat penguasa untuk gebug, nangkap orang-orang yang berbeda dengan penguasa, yang kritis dengan penguasa. Dia digebug dengan UU ITE," papar Gus Nur.

Gus Nur berharap, di era kepemimpinan Prabowo, hukum dapat ditegakkan secara adil dan tidak ada kepentingan politis.

"Mudah-mudahan di era Pak Prabowo tidak ada lagi itu UU ITE. Ayo demokrasi dijalankan, hukum ditegakkan setegak-tegaknya. Jangan sampai hanya menyasar rakyat kecil itu. Mudah-mudahan tidak ada lagi kriminalisasi, tidak ada lagi upaya memberangus orang-orang yang berbeda pikiran. Saat rezim Jokowi berkuasa, saya berjuang sendiri tanpa lelah," tandasnya.

Kasus Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022 atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui podcast yang diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. 

Podcast berjudul Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an yang diunggah pada 26 September 2022 dan 27 September 2022 membahas dugaan ijazah palsu Jokowi.

Namun, podcast tersebut dianggap menimbulkan keonaran dan mengandung unsur penistaan agama.

Kemudian, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156a KUHP (penistaan agama), Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong.

Pada 18 April 2023, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur, lebih ringan dari tuntutan jaksa (10 tahun). 

Kemudian, Gus Nur mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 10 Mei 2023, sehingga hukumannya berkurang, menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta (subsider 4 bulan kurungan). 

Mahkamah Agung menolak kasasi pada September 2023. 
 
Lalu, 27 April 2025, Gus Nur keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman 2/3 dari vonis empat tahun penjara.

Pada 1 Agustus 2025, ia mendapat am

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Viral lainnya

Berita Terkini