"Iya, kami akan adakan doa bersama. Bentuk syukur kami karena keadilan akhirnya ditegakkan," tambah Eli.
Indra Divonis Hukuman Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan keji.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman ini menjadi vonis terberat yang bisa diberikan, seolah menjawab jeritan hati keluarga korban yang hancur.
Pembacaan putusan ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kuasa hukum terdakwa dan terdakwa In Dragon.
Dalam persidangan ini terlihat In Dragon menggunakan baju biru langit dengan celana hitam panjang.
In Dragon duduk tertunduk di kursi pesakitan sejak sidang dibuka hingga hakim ketua secara bergantian membacakan pertimbangan.
Pembunuhan Berencana yang Terungkap
Kasus ini dimulai dari hilangnya NKS, seorang gadis muda yang gigih berjuang untuk membantu keluarganya dengan berjualan gorengan. Pada 6 September 2024, NKS dilaporkan menghilang.
Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati, didasarkan pada fakta persidangan yang tak terbantahkan.
Ketua Hakim, Dedi Kuswara, menyatakan, “Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari.”
Perbuatan keji itu memenuhi dakwaan primer JPU, yakni pembunuhan berencana.
Salah satu bukti yang menguatkan tuduhan itu adalah penggunaan tali rafia yang dianggap sebagai alat untuk melancarkan kejahatan.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com