Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mengambil langkah tegas terkait polemik pengelolaan kawasan Jombang Kuliner (Jokul).
Melalui audiensi yang digelar bersama para demonstran dan perwakilan DPRD pada Kamis (7/8/2025), disepakati bahwa kewenangan pengelolaan parkir di kawasan tersebut dikembalikan sepenuhnya ke tangan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Jombang, Agus Purnomo, menyatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk mencabut surat pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada kelompok tertentu.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah penghapusan retribusi parkir. Ke depan, seluruh area parkir di kawasan Jokul akan dikelola langsung oleh Pemkab Jombang tanpa pungutan.
“Sudah tidak ada lagi parkir berbayar di sana. Semua dikelola pemerintah, dan masyarakat tidak dibebani biaya parkir,” ucap Agus di Gedung Pemkab Jombang usai audiensi.
Langkah ini sekaligus menandai dimulainya masa transisi sistem pengelolaan Sentra PKL Ahmad Dahlan, yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan pedagang.
Baca juga: Demo Pengelolaan Jombang Kuliner, Massa Kibarkan Bendera One Piece di Depan Gedung Pemkab
Agus menjelaskan, pengelolaan yang ke depan akan dilakukan dengan sistem sewa ini diharapkan memberi kejelasan hukum serta transparansi bagi semua pihak.
“Tujuan kita bukan hanya menertibkan, tapi juga memberikan ruang yang layak dan teratur bagi pedagang untuk tumbuh,” ungkapnya.
Keputusan ini muncul tak lama setelah demonstrasi besar-besaran digelar oleh puluhan massa dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu.
Mereka berkumpul di depan Kantor Pemkab Jombang sejak pagi, membawa poster protes dan menuntut pembatalan segala bentuk pengelolaan oleh kelompok tertentu.
Suara dari sound system horeg dan iring-iringan kendaraan bermotor menambah riuh suasana aksi.
Massa mengecam dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menyampaikan bahwa penunjukan salah satu kelompok masyarakat sebagai pengelola kawasan Jokul tidak melalui mekanisme yang transparan.
Ia merujuk pada surat tugas Disdagrin Nomor 500.10.3/299/415.32/2025 yang menurutnya menjadi dasar pemberian kewenangan tersebut.