Demo Pengelolaan Jombang Kuliner, Massa Kibarkan Bendera One Piece di Depan Gedung Pemkab
Puluhan massa dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi dengan membawa bendera One Piece
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Suasana depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang berubah riuh pada Kamis (7/8/2025) pagi. Puluhan massa dari Forum Pemuda Jombatan Bersatu menggelar aksi demonstrasi, mengkritisi tata kelola kawasan wisata Jombang Kuliner (Jokul) yang dianggap tidak transparan dan sarat penyimpangan.
Dengan iring-iringan sepeda motor dan suara bising dari sound system horeg, para peserta aksi menuntut kejelasan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.
Massa juga membawa berbagai poster bernada protes terhadap sistem pengelolaan Jokul dan satu bendera One Piece.
Koordinator aksi, Aan Teguh Prihanto, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat Jombatan yang merasa dikesampingkan dalam pengelolaan Jokul.
Ia menyoroti penunjukan salah satu kelompok masyarakat sebagai pengelola kawasan tanpa melalui proses yang terbuka.
Baca juga: Warga di Magetan Tolak Dianggap Tak Cinta Tanah Air Karena Pasang Bendera One Piece di Pagar Rumah
“Aset pemerintah daerah tak seharusnya dikuasai kelompok atau individu hanya bermodal surat tugas. Ini melanggar prinsip tata kelola yang sehat,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media.
Aan mengungkapkan bahwa penunjukan salah satu kelompok masyarakat tersebut sebagai pengelola tercantum berdasarkan surat tugas Disdagrin bernomor 500.10.3/299/415.32/2025.
Dalam surat tersebut, memberi kewenangan kepada salah satu kelompok masyarakat tersebut untuk mengelola parkir dan fasilitas umum (MCK) di kawasan Jokul. Padahal, menurutnya, fasilitas MCK di lokasi belum tersedia secara nyata.
Baca juga: Bendera dan Mural One Piece di Surabaya Ditertibkan, Eri Cahyadi Segera Terbitkan Surat Edaran
Lebih jauh, Aan menyebut bahwa penarikan iuran sebesar Rp5.000 per lapak setiap hari serta pungutan parkir yang mencapai Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat tidak memiliki dasar hukum yang sah, bahkan bertentangan dengan SK Bupati Nomor 100.3.3.2/41/415.10.1.3/2025 tentang lokasi binaan PKL.
“SK Bupati dengan tegas menyebutkan adanya pembebasan retribusi selama satu tahun bagi PKL yang direlokasi. Tapi kenyataannya, pungutan tetap dilakukan sejak Jokul diresmikan,” tegas Aan.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Pemuda Jombatan Bersatu mendesak Bupati Jombang untuk mengevaluasi dan memproses Kadis Disdagrin atas penerbitan surat tugas yang dinilai menyimpang.
Mengembalikan seluruh iuran yang telah dipungut dari para pedagang di Jokul, menindak pelaku pungutan liar yang telah meresahkan pedagang dan mencopot Kepala Dinas Disdagrin karena dinilai lalai dan tidak transparan.
Baca juga: Kedapatan Kibarkan Bendera One Piece, Konter Handphone di Ponorogo Didatangi Petugas Gabungan
Aan juga menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah dalam menanggapi permintaan pengembalian dana yang telah dipungut selama berbulan-bulan.
Meskipun dalam pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) disebutkan bahwa surat tugas tersebut akan segera dicabut, tak ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas dana yang terlanjur dikumpulkan.
Permintaan Maaf Pria Ganti Lirik Lagu Indonesia Pusaka Jadi 'Indonesia Tanahnya Mafia' |
![]() |
---|
Reza Gladys Akui Ibunya Mengalami Gangguan Jiwa, Tetap Bangga: Aku Kuliah Dokter karena Beliau |
![]() |
---|
Niat Temani Curhat Pria Kenalan, Wanita Sidoarjo Malah Kehilangan NMax Ditukar Suku Cadang Handphone |
![]() |
---|
Alex Balas Sikap Ortu Suka Melarang dengan Ketakjuban NASA Atas Kemampuannya, Kini Ditawari Kerja |
![]() |
---|
Cara Daftar Mengikuti Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Negara, Pendaftaran Jumat 8 Agusus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.