Menurut Antonius, kerja sama dari warga menjadi elemen penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Imigrasi Kediri.
"Selain menegakkan hukum, kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan WNA yang diduga melanggar aturan. Ini penting untuk mencegah potensi gangguan ketertiban," jelasnya.
Operasi Wirawaspada 2025 sendiri digelar serentak di wilayah kerja Imigrasi Kediri, yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Jombang, dan Nganjuk.
Operasi ini menjadi salah satu strategi pengawasan aktif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing.
"Dengan adanya tindakan tegas ini, kami berharap seluruh WNA yang berada di Indonesia semakin sadar akan kewajibannya. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi," pungkas Antonius.