Menurutnya, alasan suami mencabut perkara perceraian lantaran baru berpisah dengan istrinya selama dua bulan.
Hal itu belum bisa menjadi alasan kuat untuk menceraikan istrinya.
"Termasuk alasannya belum enam bulan."
"Kalau alasan cekcok, minimal enam bulan," jelasnya.
Atas kejadian ini, Pengadilan Agama Jepara juga sempat mengkonfirmasi tindakan pemilik akun tersebut.
Ternyata suami pemilik akun menyebutkan bahwa istrinya tersebut sedang dalam penanganan psikiater.
"Tidak terima ngamuk, termasuk informasi dari suaminya jika sedikit ada tekanan mental," ucapnya.
Tak hanya itu, pemilik akun medsos itupun dengan sengaja mengunggah video tersebut untuk mendapatkan perhatian dan menambah pengikut di akun media sosialnya.
"Memang berniat update medsos. Misinya menaikan follower. Dari postingan tersebut, pemilik akun akhirnya mendapatkan pengikut sampai 6.000," tuturnya.
Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu 30 Juli 2025.
Waktu kejadian, pemilik akun juga sempat mengancam dan menuntut pihak keamanan dan karyawan Pengadilan Agama dengan meminta ganti rugi Rp1 miliar.
"Waktu penanganan sempat ditarik keluar, sempat mengoceh minta bayaran Rp1 miliar tuntutannya."
"Satpam diminta Rp500 juta, ada karyawan kami dituntut Rp15 juta. Karena dari hasil video itu, naik 6.000 followers. Dia konten kreator, dibuat konten," ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut, Pengadilan Agama juga sempat didatangi pihak kepolisian untuk mengkonfirmasi hal itu.
Namun, kepolisian mengetahui jika pemilik akun masih dalam penanganan psikiater, akhirnya memilih untuk tidak menanggapi secara serius.