Sebelumnya, Kopda Bazarsah dijerat tiga pasal:
Baca juga: 4 Fakta Kasus Kopda Bazarsah, TNI Tembak Polisi di Arena Sabung Ayam, Kini Dituntut Hukuman Mati
Pasal 340 KUHP - Pembunuhan Berencana Menjerat Bazarsah atas tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya Kapolsek Negara Batin AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib Surya Ganta;
Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 - Kepemilikan Senjata Api Ilegal Ia menggunakan senjata rakitan laras panjang yang biasa dibawa ke arena judi;
Pasal 303 KUHP jo. Pasal 55 KUHP - Perjudian dan Penyertaan Terlibat aktif dalam pengelolaan arena judi sabung ayam bersama Peltu Lubis.
Berikut profil Kolonel CHK Fredy Ferdian yang berhasil dirangkum.
Sosok dan biodata Kolonel CHK Fredy Ferdian
Baca juga: Kalah Gaji Jenderal, Kopda Bazarsah Untung Rp35 Juta Tiap Bulan dari Sabung Ayam, Hakim Kaget
Dikutip dari web.dilmil-palembang.go.id, Kolonel CHK Fredy Ferdian menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Fredy Ferdian sendiri memiliki pangkat Kolonel CHK.
Kolonel merupakan pangkat militer perwira menengah, satu tingkat di atas Letnan Kolonel dan satu tingkat di bawah Brigadir Jenderal.
Simbol kepangkatan kolonel berupa melati tiga di pundaknya.
Sementara, CHK singkatan dari Korps Hukum, bertugas membina hukum dan peradilan militer.
Korps Hukum memiliki tugas utama membina hukum dan peradilan militer, dan berada di bawah komando Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad).
Kolonel CHK Fredy Ferdian juga memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.).
Ia mulai meniti kariernya Korps Hukum dimulai sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada 2016.
Kolonel CHK Fredy Ferdian kemudian berpindah-pindah Pengadilan Militer di sejumlah daerah, mulai Surabaya hingga Medan.