“Kami menemukan barang bukti 1 HP hasil kejahatan terduga pelaku ini. Kemudian ada kaus yang dipakai saat mencuri,” tutur Nanang.
Baca juga: Ketahuan Bobol Rumah Warga di Lamongan, Pria Asal Gresik Babak Belur Dihajar Warga, Penghuni Dibekap
Pencurian pertama dilakukan di Bulan Mei 2025, namun APN lupa waktu pastinya.
Selang 5 hari dari pencurian pertama, APN kembali membobol rumah warga.
Dia kembali beraksi pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, juga di rumah warga.
“Modusnya dia mencari rumah yang dalam kondisi kosong, atau pemiliknya lengah. Dia masuk dan mengambil barang berharga,” papar Nanang.
APN juga mengaku pernah mencuri di tahun 2023, saat dia masih di bawah umur.
Nanang mengapresiasi masyarakat yang cepat melapor saat ada hal yang mencurigakan, sehingga bisa direspons dengan cepat petugas di lapangan.
Saat ini APN telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” pungkas Nanang.