"Ya benar, saat ini kasus itu sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Arianto saat ditemui di kediamannya.
Mengenai main hakim sendiri, korban sudah membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, laporan korban masih diproses.
"Lagi diproses laporannya," ujarnya.
Kini Polsek Medan Tembung telah menangkap HR, ASN Pemkab Deli Serdang yang membakar hidup-hidup maling dua karung ubi di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan mengatakan, HR ditangkap pada Rabu (13/8/2025).
Ia belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai penangkapan, motif, maupun proses penangkapan, lantaran HR masih dimintai keterangan.
"Ini sudah diamankan. Sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk lengkapnya akan disampaikan nanti," kata Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan, Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Paijan Rela 12 jam Nyetir Bajaj Demi Ikut Demo Pati, Kritik Kepemimpinan Sudewo: Seenaknya