Protes Warga Jombang Tagihan PBB Melonjak 12 Kali Lipat, Bapenda Buka Suara: Ada Kekeliruan NJOP

Penulis: Anggit Puji Widodo
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PBB P2 JOMBANG MELONJAK - Aksi protes warga di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang langsung ditemui oleh Kepala Bapenda Hartono (kanan pada gambar) pada Senin (11/8/2025). Warga lain ikut mengeluh karena nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.

Poin Penting:

  • Kenaikan PBB Ekstrem: PBB P2 di Jombang naik hingga ribuan persen, memicu protes dari masyarakat.
  • Aksi Protes Warga: Ratusan warga mendatangi Kantor Bapenda Jombang dengan membawa koin sebagai bentuk protes.
  • Penyebab Kenaikan: Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal yang dinilai tidak akurat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang tahun 2024 membuat sejumlah warga kelimpungan. Di beberapa kasus, lonjakan mencapai lebih dari seribu persen.

Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, mengaku kaget ketika menerima tagihan PBB untuk dua aset milik keluarganya.

Properti tersebut meliputi tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI. Nilai pajak yang harus dibayar tahun ini melonjak hingga 1.202 persen dibanding 2023.

“Kalau naik wajar, tapi ini melompat sampai 12 kali lipat. Siapa yang harus bertanggung jawab kalau Bapenda sendiri mengakui datanya tidak sesuai?” ucap Heri saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler pada Rabu (13/8/2025). 

Baca juga: Pajak Naik Dari Rp300 Ribu Jadi Rp1,2 Juta, Warga Jombang Pecahkan Celengan Koin Anak Buat Bayar PBB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang, Hartono, tak membantah adanya lonjakan signifikan.

Dari sekitar 700 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang beredar, separuh mengalami kenaikan, sedangkan sisanya justru turun. Beberapa objek pajak bahkan tercatat naik hingga ribuan persen.

Hartono menjelaskan, perubahan tarif tersebut dipicu oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan survei tim appraisal pada 2022.

Namun, hasil penilaian pihak ketiga itu ternyata tidak selalu selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

“Sejak tahun ini kami melibatkan pemerintah desa untuk mendata ulang NJOP secara menyeluruh. Prosesnya ditargetkan selesai November 2024,” ungkapnya.

Meski begitu, hasil pendataan baru bisa digunakan untuk menghitung PBB tahun 2026. Artinya, untuk 2024 dan 2025, warga tetap akan membayar pajak sesuai perhitungan lama yang dinilai bermasalah. Kondisi ini membuat masyarakat berharap pemerintah daerah bergerak cepat agar beban pajak tak semakin memberatkan.

Aksi protes juga pernah dilayangkan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang pada Senin (11/8/2025). 

Kantor Bapenda dipenuhi ratusan koin yang dibawa warga sebagai bentuk protes atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sejumlah warga mengaku keberatan karena tarif pajak melonjak drastis sejak 2024. Kenaikan tersebut, menurut mereka, terlalu besar dan membebani perekonomian rumah tangga.

Halaman
12

Berita Terkini