Sidang Penyalahgunaan BBM Mojokerto

Reaksi Pengusaha POM Mini di Mojokerto usai Dituntut JPU 5 Bulan Bui dan Denda Rp 10 Juta

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENSIN ILEGAL - Terdakwa Ari Setiawan (41) warga Desa Purwojati, Ngoro, Mojokerto dituntut pidana penjara lima bulan dan denda Rp 10 juta dalam perkara penyalahgunaan BBM pertalite, di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (13/8/2025).

Untuk diketahui, terdakwa Ari Setiawan tertangkap basah sedang memindahkan/ pengetapan BBM pertalite, dari mobil ke dalam jerigen di tepi jalan sekitar 500 meter dari SPBU raya Desa/ Kecamatan Pungging pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Modus terdakwa menggunakan mobil Daihatsu Grandmax S 1469 PR yang sudah dimodifikasi bagian tangki untuk menampung pertalite.

Pertalite ditampung di 5 drum jerigen yang disambungkan selang ke tangki mobil.

Dia membeli BBM subsidi dengan barcode miliknya di SPBU Pungging lalu menjual pertalite dijual kembali seharga Rp 11.500 dengan keuntungan sekitar Rp 1.500 per/liter. Dalam perhari dia dapat menjual sekitar 150-200 liter pertalite.

Hasil dari pengetapan pertalite itu dijual di pom mini (Pertamini) milik terdakwa di Desa Purwojati, Kecamatan Ngor yang diduga sudah berlangsung selama 1 tahun.

Terdakwa ditangkap beserta barang bukti tiga drum berisi @50 liter pertalite dari dalam mobil pelaku, dengan total 150 liter BBM subsidi dan uang tunai Rp 4,7 juta.

Berita Terkini