Kombes Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut, menegaskan Bripka EH tidak terlibat dalam pembakaran.
Menurutnya, EH sedang mengikuti apel di Markas Brimob saat insiden pembakaran terjadi.
Namun, ia mengakui EH sempat menempeleng Zepri karena kesal, mengingat Zepri pernah mencuri ban mobilnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, juga menjelaskan tindakan EH murni karena emosi.
"EH kesal karena melihat Z (Zepri) melakukan pencurian lagi. Jadi yang bersangkutan langsung menempeleng Z," ujarnya.
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini HR, oknum ASN yang melakukan pembakaran, dan AMR, pengelola ladang yang menodongkan senjata api kepada Zepri.
Keduanya kini ditahan di Polsek Medan Tembung.
Penyidik masih menyelidiki asal-usul senjata api milik AMR.
Baca juga: Jejak Kelam Syahrama Pembunuh Wanita Ojol di Gresik, Pernah Dibui Gegara Bunuh Remaja di Sidoarjo
Kronologi versi kepala dusun
Arianto menjelaskan, setelah menerima laporan pencurian, ia meminta kedua pelaku datang untuk berdamai.
Namun, situasi memanas setelah istri Zepri memberitahu bahwa Peri dibakar.
Saat Arianto tiba di lokasi, HR mengatakan, "Namanya nyuri ya harus dibakar," kata Arianto menirukan HR.
Ia menentang pernyataan tersebut dan mempertanyakan dasar hukumnya.
Warga yang hadir ikut memprotes tindakan HR.
Arianto lalu menginisiasi perjanjian damai, di mana HR berjanji membiayai pengobatan Peri hingga sembuh.