TRIBUNJATIM.COM - Setelah menjadi perbincangan lantaran menyebarkan ajaran agama yang tak sesuai, Umi Cinta kini harus bertanggung jawab.
PY atau yang dikenal sebagai Umi Cinta, menjanjikan surga kepada masyarakat yang menjadi pengikutnya.
Ummi Cinta yang jadi sorotan itupun kini menuai perhatian banyak pihak.
Tak terkecuali bagi MUI atau Majelis Ulama Indonesia.
Kelakuan Ummi Cinta
Seorang warga bernama PY, merupakan pemimpin ajaran agama yang dirasa janggal.
PY alias Ummi Cinta menjamin seseorang bisa langsung masuk surga dengan jalan pintas.
Anehnya, jalan pintas tersebut berupa bayar infak sebesar Rp 1 juta.
Warga yang merasa janggal akhirnya resah dengan ajaran agama yang dianggap menyimpang ini.
Di saat keadaan sedang tak baik-baik saja, muncul beragam ajaran agama yang menjanjikan kebahagiaan duniawi dan akhirat.
Tentu saja yang tertarik cukup banyak, yang kemudian memicu keresahan masyarakat yang peduli.
Baru-baru ini warga di Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, resah terhadap kegiatan agama tak berizin di lingkungannya.
Mereka resah sebab ada ajaran agama yang dianggap menyimpang.
Tokoh agama setempat, AB (54), mengatakan ajaran agama yang dipimpin PY alias Ummi Cinta, menjanjikan seseorang masuk surga dengan jalan pintas.
Baca juga: Modus Pasangan Kekasih Culik Bocah Sidoarjo Lalu DIbawa ke Yogyakarta, Sebab Aksi Nekatnya Terkuak
Yakni cukup bayar infak Rp 1 juta, maka seseorang akan mendapat tempat terhormat di surga saat wafat.
Tentu sebelumnya orang yang mengikuti ajaran agama Ummi Cinta didoktrin terlebih dulu agar patuh.
Selain itu, kegiatan agama Ummi Cinta juga tak mengantongi izin dari pihak berwenang.
Infak, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adalah amalan yang penting dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim.
Hasil rakor Pemkot untuk menindak PY
Aktivitas keagamaan di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi membuah heboh warga.
Sebab, dikabarkan pengasuh pengajian PY atau yang dikenal dengan panggilan Umi Cinta meminta uang Rp 1 Juta ke pengikutnya untuk bisa masuk surga.
Karena hal itu Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Rabu (13/8/2025).
Dalam rapat katanya warga diberikan ruang menyampaikan keluhan.
Namun MUI masih melakukan pendalaman, dan mesti meminta keterangan sumber-sumber lain, termasuk Umi Cinta.
"Tapi kita belum dapatkan bukti-bukti yang meyakinkan. Hanya sebatas penyampaian dari keluhan masyarakat," ujarnya.
Karena itu, masih butuh pendalaman, mulai dari meminta keterangan pengasuh hingga jamaah.
Kepala Kesbangpol Kota Bekasi, Nesan, mengatakan dalam rapat koordinasi membahas aktivitas keagamaan tersebut dihadiri perwakilan Polresta Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Tim Kewaspadaan Dini, Camat Mustikajaya, Lurah Cimuning, Ketua RW 12 Kelurahan Cimuning, serta para undangan lainnya.
Nesan mengatakan rapat bertujuan menjaga kerukunan warga serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
MUI tak tinggal diam
Hasilnya disepakati Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memanggil Umi Cinta, pengasuh pengajian, Kamis (14/8/2025) hari ini.
Ketua MUI Kota Bekasi, Saiffudin Siroj mengatakan, pihaknya ingin mendengar serta mendapatkan jawaban langsung dari PY atau Umi Cinta, soal ajaran masuk surga bayar Rp 1 Juta,
Sebab karena kabar itu pengajian di sana ditolak warga setempat.
Pemanggilan wanita berinisial PY atau Umi Cinta agar memberikan klarifikasi atas tudingan ajaran menyimpang tersebut.
"Kita ingin langsung tahu dari pengasuh yang menyampaikan materi-materi keagamaannya," kata Saiffudin di kantor Kesbangpol Kota Bekasi, Rabu (13/8/2025).
Saiffufin mengatakan sebelumnya pihaknya menggelar rapat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bekasi.
Warga minta kegiatan dihentikan
Salah satu warga dalam pertemuan tersebut, tambah Nesan mengungkapkan keberatan terhadap kegiatan keagamaan yang dinilai menyimpang dari syariat dan meminta agar kegiatan tersebut dihentikan.
Berdasarkan hasil rapat, katanya disepakati perlunya pembuktian atas pemberitaan yang menyebut adanya kewajiban membayar Rp1 juta untuk masuk surga.
Selain itu, tambah Nesan, kegiatan pengajian yang rutin diikuti sekitar 100 jamaah tersebutm diminta mengantongi persetujuan dari RT dan RW setempat.
“Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil pengelola kegiatan keagamaan tersebut untuk diminta keterangannya pada rapat lanjutan yang, insya Allah, dilaksanakan besok,” ujar Nesan, Rabu (13/8/2025).
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (14/8/2025) di Kantor Kecamatan Mustikajaya dengan melibatkan unsur terkait.
“Untuk menjaga kondusifitas wilayah, kami mengimbau warga dan pengurus RT segera menertibkan serta menurunkan spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar lokasi,” tutup Nesan.