Poin Penting:
- MBU, warga Desa Nganti Tulungagung ditangkap karena edarkan sabu.
- Dari 2 kg sabu-sabu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.
- MBU diduga terlibat jaringan pengedar kawasan Asia Tenggara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - MBU (23) warga Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, diciduk polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Dia digerebek di rumah kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Polisi menemukan barang bukti 1,2 kg sabu-sabu milik MBU.
"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan, berdasarkan laporan dari masyarakat," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).
MBU diketahui menyedarkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial SUR alias Joker.
Sebelumnya MBU adalah konsumen yang biasa membeli sabu-sabu dari Joker, kemudian direkrut jadi kurir.
MBU pertama kali menerima sabu-sabu dari Joker pada Maret 2025, seberat 0,5 kg di kawasan Simpang Lima Gumul Kediri.
"Sebanyak setengah kilogram sabu-sabu itu sudah habis terjual. Tersangka menerima upah Rp 5 juta," ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi.
Setelah menjual 0,5 kg sabu-sabu, MBU kembali menerima kiriman 2 kg untuk dijual pada Juli 2025 di sekitar GOR Lembupeteng Tulungagung.
Joker selalu mengirim narkotika dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di tempat tersembunyi lalu memerintahkan MBU untuk mengambilnya.
Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok
Sementara sistem pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer antarrekening bank.
Dari 2 kg sabu-sabu itu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.
"Dia menerima upah Rp 15 juta untuk menjual sabu-sabu seberat 2 kg. Sebelum terjual semua, tersangka tertangkap," sambung AKBP Muhammad Taat Resdi.