Pria Tulungagung Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 1,2 Kg Sabu di Kos, Diduga Jaringan Lintas Negara

Penulis: David Yohanes
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu dari tersangka MBU (23), pemuda dari Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (14/8/2025). Polisi menemukan sabu-sabu seberat 1,2 kg dari MBU, diduga bagian dari peredaran sabu-sabu kawasan Asia Tenggara.

Poin Penting:

  • MBU, warga Desa Nganti Tulungagung ditangkap karena edarkan sabu.
  • Dari 2 kg sabu-sabu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.
  • MBU diduga terlibat jaringan pengedar kawasan Asia Tenggara.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - MBU (23) warga Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, diciduk polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Dia digerebek di rumah kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Polisi menemukan barang bukti 1,2 kg sabu-sabu milik MBU.

"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan, berdasarkan laporan dari masyarakat," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).

MBU diketahui menyedarkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial SUR alias Joker.

Sebelumnya MBU adalah konsumen yang biasa membeli sabu-sabu dari Joker, kemudian direkrut jadi kurir.

MBU pertama kali menerima sabu-sabu dari Joker pada Maret 2025, seberat 0,5 kg di kawasan Simpang Lima Gumul Kediri.

"Sebanyak setengah kilogram sabu-sabu itu sudah habis terjual. Tersangka menerima upah Rp 5 juta," ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi.

Setelah menjual 0,5 kg sabu-sabu, MBU kembali menerima kiriman 2 kg untuk dijual pada Juli 2025 di sekitar GOR Lembupeteng Tulungagung.

Joker selalu mengirim narkotika dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di tempat tersembunyi lalu memerintahkan MBU untuk mengambilnya.

Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok

Sementara sistem pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer antarrekening bank.

Dari 2 kg sabu-sabu itu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.

"Dia menerima upah Rp 15 juta untuk menjual sabu-sabu seberat 2 kg. Sebelum terjual semua, tersangka tertangkap," sambung AKBP Muhammad Taat Resdi.

Halaman
12

Berita Terkini