Sebelum tertangkap, MBU menjual masing-masing 100 gram di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, dan di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Kemudian 200 gram terjual di wilayah Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Sisanya 400 gram telah dijual ke sejumlah lokasi lain.
"Penjualan dilakukan dengan sistem ranjau. Dia letakkan sabu-sabu di suatu tempat, kemudian diambil pembelinya," papar AKBP Muhammad Taat Resdi.
Dari penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi MBU dengan segala aktivitasnya.
Polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di tempat kosnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1,2 kg sabu-sabu sisa barang yang belum sempat terjual.
AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dari karakteristik sabu-sabu yang disita, diduga narkotika ini dari jaringan antarnegara.
Secara spesifik AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut jaringan pengedar kawasan Asia Tenggara.
Sabu-sabu ini masuk dari Pantai Timur Sumatera, kemudian masuk ke Jawa, dan beredar di wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Pengungkapan kasus ini wajib menjadi perhatian kita bersama. Karena peredaran sabu-sabu di Tulungagung sudah dalam satuan kilogram, bukan lagi gram," ucap AKBP Muhammad Taat Resdi.
Dia juga menekankan semua pihak untuk membentengi generasi muda di Kabupaten Tulungagung.
Sebab Kabupaten Tulungagung sebenarnya ada di wilayah pinggiran, bukan kota besar, namun sudah menjadi sasaran peredaran narkotika skala besar.
Dengan harga sabu-sabu Rp 1,5 juta per gram, maka nilai sabu-sabu yang disita mencapai Rp 1,8 miliar.