Poin Penting:
- MBU, warga Desa Nganti Tulungagung ditangkap karena edarkan sabu.
- Dari 2 kg sabu-sabu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.
- MBU diduga terlibat jaringan pengedar kawasan Asia Tenggara.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - MBU (23) warga Desa Nganti, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, diciduk polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.
Dia digerebek di rumah kosnya di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Polisi menemukan barang bukti 1,2 kg sabu-sabu milik MBU.
"Penangkapan ini bermula dari penyelidikan, berdasarkan laporan dari masyarakat," jelas Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung, Kamis (14/8/2025).
MBU diketahui menyedarkan sabu-sabu dari seseorang dengan inisial SUR alias Joker.
Sebelumnya MBU adalah konsumen yang biasa membeli sabu-sabu dari Joker, kemudian direkrut jadi kurir.
MBU pertama kali menerima sabu-sabu dari Joker pada Maret 2025, seberat 0,5 kg di kawasan Simpang Lima Gumul Kediri.
"Sebanyak setengah kilogram sabu-sabu itu sudah habis terjual. Tersangka menerima upah Rp 5 juta," ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi.
Setelah menjual 0,5 kg sabu-sabu, MBU kembali menerima kiriman 2 kg untuk dijual pada Juli 2025 di sekitar GOR Lembupeteng Tulungagung.
Joker selalu mengirim narkotika dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di tempat tersembunyi lalu memerintahkan MBU untuk mengambilnya.
Baca juga: Akal Bulus Wanita Bawa Bayi di Lapas Kelas 1 Madiun, Selundupkan Sabu dalam Popok
Sementara sistem pembayaran selalu dilakukan dengan cara transfer antarrekening bank.
Dari 2 kg sabu-sabu itu, MBU menjual 0,8 kg di antaranya.
"Dia menerima upah Rp 15 juta untuk menjual sabu-sabu seberat 2 kg. Sebelum terjual semua, tersangka tertangkap," sambung AKBP Muhammad Taat Resdi.
Sebelum tertangkap, MBU menjual masing-masing 100 gram di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, dan di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Kemudian 200 gram terjual di wilayah Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Tulungagung.
Sisanya 400 gram telah dijual ke sejumlah lokasi lain.
"Penjualan dilakukan dengan sistem ranjau. Dia letakkan sabu-sabu di suatu tempat, kemudian diambil pembelinya," papar AKBP Muhammad Taat Resdi.
Dari penyelidikan, personel Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi MBU dengan segala aktivitasnya.
Polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di tempat kosnya.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 1,2 kg sabu-sabu sisa barang yang belum sempat terjual.
AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, dari karakteristik sabu-sabu yang disita, diduga narkotika ini dari jaringan antarnegara.
Secara spesifik AKBP Muhammad Taat Resdi menyebut jaringan pengedar kawasan Asia Tenggara.
Sabu-sabu ini masuk dari Pantai Timur Sumatera, kemudian masuk ke Jawa, dan beredar di wilayah Kabupaten Tulungagung.
"Pengungkapan kasus ini wajib menjadi perhatian kita bersama. Karena peredaran sabu-sabu di Tulungagung sudah dalam satuan kilogram, bukan lagi gram," ucap AKBP Muhammad Taat Resdi.
Dia juga menekankan semua pihak untuk membentengi generasi muda di Kabupaten Tulungagung.
Sebab Kabupaten Tulungagung sebenarnya ada di wilayah pinggiran, bukan kota besar, namun sudah menjadi sasaran peredaran narkotika skala besar.
Dengan harga sabu-sabu Rp 1,5 juta per gram, maka nilai sabu-sabu yang disita mencapai Rp 1,8 miliar.