Poin Penting :
- Empat Kepala Desa (Kades) di Tulungagung yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya
- Empat Kades itu adalah Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo
- Sempat ada warga yang menentang, namun telah berdialog dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung akhirnya menerima
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung bakal mengukuhkan empat Kepala Desa (Kades) yang sudah pensiun.
Pelaksanaan ini paling lambat di akhir Agustus 2025.
Empat Kepala Desa (Kades) yang sudah habis masa tugasnya akan kembali menduduki jabatan lamanya.
Pemkab Tulungagung akan mengukuhkan kembali mereka menjadi Kades,
Pengukuhan kembali Kades yang sudah tidak menjabat ini konsekuensi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025.
Baca juga: Warga Tuntut Kades Junarsih Mundur karena Tilap Dana Penanganan Stunting dan Buat Tanda Tangan Palsu
“SE ini berdasar aturan di atasnya dan bersifat mandatory. Jadi pemerintah daerah wajib menjalankannya,” jelas Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo yang akrab dipanggil Yoyok.
Empat Kades itu adalah Kades Tunggangri Kecamatan Kalidawir, Kades Kauman Kecamatan Kauman, Kades Pagerwojo Kecamatan Pagerwojo dan Kades Gedangan Kecamatan Karangrejo.
Yoyok mengaku sudah melakukan sosialisasi SE Mendagri ini ke empat desa terkait.
Menurutnya, masyarakat empat desa ini bisa menerima dan pengukuhan kembali Kades lama bisa dilakukan.
“Sempat ada yang mempertanyakan di Desa Tunggangri, lalu masyarakat yang awalnya menentang itu juga kami ajak dialog. Semua bisa menerima ketentuan ini,” tegasnya.
Yoyok memaparkan, dalam SE Mendagri ini secara spesifik menyebutkan Kades yang berhenti sejak 1 November 2023 sampai 31 Januari 2024.
Baca juga: Nasib 14 Kades Terbukti Positif Narkoba, Jabatannya Dinonaktifkan Bupati
Mereka bisa kembali menjabat sebagai Kades paling lama 2 tahun sejak dikukuhkan kembali.
Pengukuhan kembali ini hanya bisa dilakukan jika yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya.
“Di daerah lain ada yang merasa sudah mapan, sudah enak kehidupannya sehingga tidak mau lagi mengurusi pemerintahan desa. Makanya syarat agar bisa dikukuhkan kembali, mereka menyatakan bersedia,” katanya.
Baca juga: Kades Perayun Transfer Dana Desa Rp 500 Jute ke Rekening Istri, Banyak Proyek Mangkrak
Yoyok tengah menyusun jadwal pengukuhan kembali para Kades yang telah purna tugas ini.
Rencananya prosesi pengukuhan dilakukan di Pendopo Kabupaten oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.
Pemerintahan 4 desa ini sebelumnya dijalankan oleh Penjabat (Pj) karena Kades definitif sudah habis masa jabatannya.
Pj bertugas maksimal 6 bulan untuk menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sehingga terpilih Kades definitif yang baru.
Namun belum sampai PAW dilakukan, keluar SE Mendagri ini sehingga mekanisme pengisian Kades dilakukan dengan pengukuhan Kades lama.
Selain itu ada 5 jabatan Kades yang dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt).
“Ada 5 Kades yang menjalani proses hukum sehingga tidak bisa menjalankan pemerintahan. Mereka ini yang digantikan Plt dari Kecamatan,” papar Yoyok.
Lima Kades ini menghadapi kasus tindak pidana korupsi, salah satunya Kades Rejotangan, Kecamatan Rejotangan yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Kades Batangsaren Kecamatan Kauman, Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol dan Kades Kradinan Kecamatan Pagerwojo ditahan karena proses hukum atas dugaan korupsi keuangan desa.
Terakhir ada Kades Karanganom Kecamatan Kauman yang mengundurkan diri, setelah namanya disebut dalam perkara korupsi dana hibah ke Kelompok Masyarakat dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Nama Perkara ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).