Sementara itu turut tergugat Kepolisian Republik Indonesia cq Badan Reserse Kriminal Umum, Jokowi dan Rektor Universitas Gadjah Mada.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas mengklaim, kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil masing-masing senilai Rp 750 juta akibat tudingan yang dinilainya sebagai fitnah.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," ujar Farhat dalam salinan permohonannya.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada penggugat sejumlah Rp 750.000.000," lanjutnya.
Baca juga: Teman SMA Jokowi Minta Roy Suryo Tobat Soal Kasus Ijazah, Sebut Ucapannya Bisa Bahayakan Anak-anak
Farhat menjelaskan selama periode Mei hingga Juli 2025, Paiman Raharjo disebut-sebut oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai otak pemalsuan ijazah sarjana milik Jokowi yang disebut dicetak di Pasar Pramuka.
Tuduhan ini, menurut Farhat, tidak berdasar dan mencemarkan nama baik Paiman.
Ia menambahkan bahwa Kepolisian RI telah menghentikan penyelidikan atas laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli.
“Oleh karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Farhat.
Kini publik penasaran dengan sosok Paiman Raharjo karena berani bergerak melaporkan sejumlah pihak ke polisi.
Lantas siapa sebenarnya Paiman yang sebelumnya ia dikenal hanya seorang tukang sapu?
Paiman Raharjo awalnya memulai karier di Jakarta hanya menjadi seorang tukas sapu, seperti dilansir dari TribunJakarta.
Bukan hanya tukang sapu, sosok yang dilahirkan di Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, itu pernah juga menjadi tukang kebun dan menjadi satpam.
Dikutip dari laman Moestopo.ac.id, ia baru datang ke Jakarta setelah menyelesaikan SMP di Klaten pada tahun 1985.
Paiman memutuskan mencari peruntungan di Jakarta dengan segala keterbatasan yang dimiliki.