TRIBUNJATIM.COM - Kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tak disebutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan saat dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya.
Lantas apa artinya juga tak disinggung?
Apakah berarti tidak ada kenaikan gaji PNS?
Baca juga: Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap
Penjelasan Mensesneg
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, jika Presiden tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam pidatonya, maka besar kemungkinan hal itu memang tidak akan dilakukan tahun depan.
"Berarti apa yang tidak disampaikan (di pidato), ya di situ enggak ada," ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Minta Rp50 Juta Janjikan Korban Diterima Honorer, Oknum PNS Satpol PP Kini Ditahan
Fokus anggaran untuk guru dan dosen
Pidato presiden kenaikan gaji PNS 2026 tidak disinggung.
Dalam pidatonya, Prabowo hanya menyinggung alokasi anggaran untuk guru dan dosen, termasuk tunjangan profesi guru non-PNS.
"Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp 178,7 triliun. Tunjangan profesi guru non-PNS dan tunjangan profesi guru ASN daerah disiapkan secara memadai," kata Prabowo.
Baca juga: 20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat
Kenaikan gaji PNS terakhir pada 2024
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk semua golongan.
Setelah itu, hingga 2025 ini, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji PNS 2025.
Pada April 2025 sempat beredar isu gaji PNS akan naik hingga 16 persen.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi Kompas.com Selasa (8/4/2025), Vino Dita Tama, yang saat itu menjabat Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menegaskan belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.
"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025).
Secara aturan, penetapan kenaikan gaji PNS dilakukan melalui persetujuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Rincian gaji PNS terbaru
Kenaikan gaji PNS 2026 pidato presiden tidak disebutkan.
Hingga kini, gaji PNS 2025 masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
- IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Gaji PNS golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com