Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap

Guru perempuan ramai-ramai mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK. Dominasi penyebab diungkap.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
GUGAT CERAI - Ilustrasi PNS. Guru perempuan ramai-ramai gugat cerai suaminya setelah diangkat menjadi PPPK. 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah guru perempuan ramai-ramai mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gugatan itu dilakukan oleh sejumlah guru ASN dan PPPK di sejumlah daerah.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kabupaten Pandeglang, Banten; dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kebanyakan, gugatan cerai dari guru perempuan itu setelah diangkat sebagai PPPK.

Baca juga: 3 Instansi Buka Lowongan PPPK 2025, Seleksi CPNS 2025 Resmi Ditiadakan

Namun, ada juga Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

PPPK adalah pegawai yang bekerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan surat perjanjian kerja.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus tetap, PPPK memiliki status kontrak yang masa kerjanya bergantung pada perjanjian kerja yang disepakati.

Ketentuan tentang PPPK tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berikut kasus perceraian usai diangkat PPPK di sejumlah daerah:

1. 50 Guru di Pandeglang Ajukan Cerai

Melansir TribunBanten.com, sebanyak 50 guru di Pandeglang, Banten, mengajukan gugatan cerai setelah menerima SK PPPK.

Dari 50 guru yang mengajukan gugatan cerai, paling banyak adalah kaum perempuan.

Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supradi menyayangkan, suami maupun istri yang sudah diangkat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Namun malah mengajukan cerai.

Seharusnya, kata Iing, ketika harkat martabat salah satu pasangannya tumbuh, maka harus disyukuri secara bersama-sama.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved