Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

20 PNS dan PPPK Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Lebih Banyak Perempuan yang Menggugat

Sebanyak 20 ASN di Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada 28 Mei 2025. Dari Januari hingga Agustus 2025, BKPSDM Kabupaten Tulungagung memproses 20 pengajuan cerai dari para PNS dan PPPK. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dari Januari hingga Agustus 2025.

Selain itu, ada satu ASN yang mendapat sanksi penurunan jabatan karena melakukan cerai tanpa mengajukan izin. 

Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mengatakan, mereka yang mengajukan cerai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope, Sabtu (9/8/2025).

Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan. 

Menurutnya, saat pengajuan izin, berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak. 

Baca juga: Guru PNS dan PPPK Ramai-ramai Ajukan Cerai usai Terima SK ASN, Penyebab Terbanyak Diungkap

Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.

“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope. 

Semua mediasi gagal dilaksanakan, sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.

Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.

Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. 

“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope. 

Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan. 

Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved