"Saat ini, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berinisial NR dan satu pelaku lain yang masih belum teridentifikasi. Mereka semua telah kami tetapkan sebagai DPO," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.
Barang bukti yang disita polisi antara lain dua sepeda motor, obeng, tang, besi, dua pisau belati, engkol Inggris, serta lima unit meteran air yang ditinggalkan di lokasi.
Aksi pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi Perumdam Tirta Mahameru, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi air bersih bagi masyarakat.
Polisi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan pelaku terungkap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.