Widya terancam penjara empat tahun karena terjerat Pasal 378 KUHP Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Pidana tentang penipuan berkelanjutan.
Berita Lain
Sebuah kasus mengejutkan terkait perilaku menyimpang terjadi di Mojokerto.
Seorang wanita berinisial DS (33) asal Kota Bandar Lampung ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa janda berinisial MZ (35).
Kejadian tragis ini berlangsung di sebuah kamar kos kawasan Perumahan Griya Asri, Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
DS bahkan sempat menyekap korban dan melakukan aksi nekat dengan mengancam MZ menggunakan cutter untuk melampiaskan nafsunya.
Tak terima dengan kekerasan seksual yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto pada Sabtu (12/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fauzy Pratama, menyatakan bahwa anggotanya bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku saat hendak kabur kembali ke Lampung.
"Pelaku sudah kita tangkap, saat bersangkutan akan meninggalkan Mojokerto ke rumahnya di Lampung," kata Fauzy, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Sosok Simpatri Pria Nyamar Pengantin Wanita Bikin Warga Ngamuk, Poroti Calon Suami Rp28 juta
Dari pengakuan pelaku, ia mengenal korban melalui media sosial yang kemudian berlanjut via WhatsApp.
DS mengaku merasa menjalin hubungan dekat dengan korban MZ karena intensitas komunikasi mereka.
DS yang disebut "dimabuk asmara sesama jenis perempuan atau lesbian" ini, akhirnya nekat berangkat jauh dari Lampung untuk menemui korban di Mojokerto.
"Anggapan dari pelaku ini memiliki hubungan kedekatan dengan korban, sampai datang ke Mojokerto. Pelaku juga memaksa bertemu karena sudah datang jauh-jauh," ungkap AKP Fauzy.
Kronologi kejadian mengungkap bahwa sebelum insiden, korban mengajak dua temannya, FU (30) dan PH (18), untuk menemui pelaku yang sudah menyewa kamar kos. Korban MZ, wanita asal Kecamatan Gondang, ditemani PH masuk ke kamar, sementara FU menunggu di luar.
Tiba-tiba, pelaku menutup pintu dan mengancam korban. Korban dan PH tak berani melawan karena pelaku memegang cutter.