"Pelaku mengunci pintu lalu mengambil cutter," beber Fauzy.
Baca juga: 1 Kampung Ngamuk saat Pengantin di Pinrang Buka Cadar, Ternyata Pria Nyamar Jadi Wanita
Dengan ancaman itu, pelaku secara brutal memaksa korban melucuti pakaiannya. Korban terpaksa melepas celananya dan mengalami pelecehan seksual serta pencabulan, bahkan hingga kesakitan di bagian alat vitalnya akibat digigit.
"Korban berteriak meminta tolong yang didengar temannya, (FU) berupaya masuk ke kamar kos. Pelaku yang panik membuka pintu, korban dan (PH) berlari keluar kamar," pungkas Fauzy.
Pelaku DS kini menjalani penyidikan intensif di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto. Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan cutter yang digunakan pelaku untuk mengancam.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com